Home Hukum Dalil Tuntas Menjawab “Kewenangan Terbatas” yang Disampaikan Ketua Satgas MBG, Solusinya : CABUT SLHS !
Hukum

Dalil Tuntas Menjawab “Kewenangan Terbatas” yang Disampaikan Ketua Satgas MBG, Solusinya : CABUT SLHS !

18
Writer writing on computer paper sheet vector illustration, flat cartoon person editor write electronic book text top view, laptop with writing letter or journal, journalist author working. Blogging

Rubrik Opini Oleh :

Non-Governmental OrganizationLaskar Advokasi Siliwangi

(Response)

Dalil bahwa Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten hanya “perpanjangan tangan administratif” adalah bentuk penyempitan makna tanggung jawab publik. Kabupaten Probolinggo bukan sekadar “kantor cabang” Badan Gizi Nasional (BGN). Berdasarkan UU Pemerintahan Daerah, bupati dan perangkat daerah (Satgas) memiliki tanggung jawab absolut terhadap kesejahteraan rakyat di wilayahnya.

Logikanya, jika ada warga Kabupaten Probolinggo keracunan makanan dari program MBG, yang pertama kali disalahkan publik dan diproses hukum adalah otoritas setempat. Mengklaim “kewenangan terbatas” saat terjadi masalah adalah bentuk pengkhianatan terhadap mandat otonomi.

Dalam administrasi negara, terdapat prinsip Diskresi (kebebasan mengambil keputusan dalam situasi darurat atau belum ada aturan spesifik). Logikanya, jika Satgas MBG Kabupaten menemukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melanggar standar gizi atau keamanan pangan, mereka tidak perlu menunggu surat dari BGN Pusat untuk bertindak. Satgas bisa menggunakan kewenangan Dinas Kesehatan (pencabutan sertifikat laik higiene sanitisasi / SLHS) untuk menghentikan operasional SPPG yang melanggar tersebut. Menyebut “hanya bisa melapor” adalah upaya mengebiri potensi diskresi daerah.

Jika Satgas MBG Kabupaten dibentuk hanya untuk “melihat dan melapor”, maka pembentukan Satgas MBG Kabupaten tersebut adalah inefisiensi birokrasi. Logikanya, operasional Satgas MBG Kabupaten (rapat, monitoring, perjalanan dinas) menggunakan sumber daya daerah. Jika hasilnya hanya tumpukan laporan tanpa kuasa menindak, maka Satgas MBG Kabupaten hanyalah beban anggaran yang tidak memberikan nilai tambah (value added) bagi perlindungan konsumen (siswa).

Dalil Ketua Satgas MBG Kabupaten memisahkan antara “pelaporan” dan “penindakan” sebagai dua hal yang terputus. Logikanya, dalam manajemen risiko, pengawas yang membiarkan pelanggaran terjadi (meskipun sudah melapor) tetap dianggap lalai (omission). Satgas memiliki “kewenangan moral” dan “kewenangan koordinatif” untuk menghentikan distribusi makanan secara sepihak jika membahayakan nyawa, tanpa harus menunggu restu BGN.

Kesimpulannya, kewenangan Satgas MBG Kabupaten jika menemukan SPPG yang melanggar standar gizi atau keamanan pangan, mereka tidak perlu menunggu surat dari BGN Pusat untuk bertindak. Satgas MBG Kabupaten bisa menggunakan kewenangan Dinas Kesehatan (pencabutan sertifikat laik higiene sanitisasi / SLHS) untuk menghentikan operasional SPPG yang terbukti melanggar tersebut.

Menyebut “hanya bisa melapor” adalah upaya mengebiri potensi diskresi daerah. menjadi “terbatas” bukan karena aturan yang melarang, melainkan karena kurangnya keberanian politik (political will) untuk mengambil tanggung jawab eksekusi. Satgas MBG Kabupaten seharusnya tidak menjadi “kurir laporan”, melainkan menjadi “polisi kualitas” yang berani memutus rantai distribusi jika standar gizi tidak terpenuhi, demi melindungi keselamatan warga sendiri.

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Dugaan Monopoli Rantai Pasok Bahan Baku Berkedok Koperasi Bayangi Program MBG di Probolinggo

PROBOLINGGO – Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Probolinggo kian...

Pengembalian Uang Korupsi Bukan Surat Sakti Penghenti Pidana !

PROBOLINGGO – Beredarnya kabar penangguhan penahanan terhadap Mohammad Hisabul Huda (MHH) dalam...

Aktivis Siliwangi : Korupsi Bukan Soal Nominal, Tapi Konstitusi

PROBOLINGGO – Gelombang kritik terhadap penetapan tersangka oknum Pendamping Lokal Desa (PLD)...

Sengkarut MBG Berulat di Paiton, Aktivis Siliwangi Desak Audit SLHS dan Kinerja Satgas MBG

PROBOLINGGO – Temuan ulat pada menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa...