
Probolinggo, newsradarjatim.com – Penolakan usulan pengadaan mobil dinas (mobdin) oleh Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo terpilih, dr. Mohammad Haris – Fahmi AHZ, mendapat tanggapan beragam masyarakat.
Dimana, keduanya menolak dua dari empat unit mobil dinas baru yang direncanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bagi istri Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo, untuk mobilisasi kegiatan PKK.
Ketua Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri mengapresiasi sikap dari Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo terpilih yang akrab disapa Gus Haris – Lora Fahmi tersebut. Apalagi, tujuannya untuk efisiensi anggaran.
“Alasannya logis. Lebih mengutamakan skala prioritas program pembangunan daerah. Apalagi, pengadaan mobil dinas bagi istri bupati dan wakil bupati tidak terlalu urgent (mendesak),” ujarnya, Kamis (16/1/25).
Namun begitu, Ia mengaku heran lantaran penolakan itu mengemuka di awal tahun 2025. Sebab, pengesahan Raperda APBD TA 2025 telah mendapatkan persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif pada bulan November 2024 lalu, melalui sidang paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo.
“Anggota dewan (DPRD, red) terutama dari partai politik koalisi pengusung Gus Haris – Lora Fahmi seharusnya lebih selektif mengkaji R-APBD sebelum kemudian disetujui atau disahkan. Rencana penggunaan anggaran yang tidak linier dengan visi – misi atau program kerja Gus Haris – Lora Fahmi, seharusnya dievaluasi lebih dulu. Tidak serta-merta disetujui,” tambahnya.
Dijelaskannya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD adalah rencana tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah atau Perda.
Apabila rancangan APBD tidak disetujui DPRD, Pemerintah Kabupaten berkewajiban menyempurnakan rancangan peraturan daerah tentang APBD tersebut.
“Siklus pengelolaan APBD dimulai dari perencanaan, penyusunan, penetapan, pelaksanaan, hingga terakhir pertanggungjawaban. Meski merupakan akhir dari siklus APBD, pertanggungjawaban justru menjadi tahapan yang krusial karena merupakan wujud akuntabilitas pemerintah dalam pengelolaan keuangan daerah,” pungkasnya. (ar)

Leave a comment