
Probolinggo, newsradarjatim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Nomor 47 tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 10 tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
Dalam lampiran Perbup tersebut disebutkan, daftar harga standart Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), khususnya terkait sektor Pertambangan Batuan seperti tanah urug sebesar Rp 7.500 ribu (25% x harga dasar). Besaran itu dianggap terlalu tinggi oleh sebagian besar pengusaha atau calon pengusaha pertambangan batuan.
“Itu terlalu tinggi jika dibandingkan dengan daerah lain seperti Kabupaten Situbondo yang hanya sekira Rp 1.8 ribu. Apalagi kita membuka usaha pertambangan ini untuk mendukung pemenuhan material (quarry) dalam proyek pembangunan jalan tol,” ujar salah satu pengusaha tambang yang enggan namanya disebutkan, Selasa (18/7/23).
Ditambah lagi, lanjutnya, para pengusaha pertambangan batuan dihadapkan dengan kendala pengurusan perizinan seperti Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang proses penerbitannya sangat rumit oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (ESDM).
“Kami berharap Perbup tersebut, khususnya dalam sektor pajak pertambangan dievaluasi kembali. Sebab itu terlalu tinggi dan memberatkan terhadap para pengusaha tambang,” tambahnya.
Sementara itu, aktivis dari Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri berharap agar Pemkab Probolinggo, khususnya yang tergabung dalam tim Satgas Percepatan Investasi dan Peningkatan PAD, bisa memfasilitasi para pengusaha tambang dalam memproses perizinan (SIPB) ke pihak Pemprov Jatim.
“Jangan sampai terjadi ketimpangan. Yang mana SIPB yang terbit hanya milik pengusaha luar daerah Kabupaten Probolinggo. Sementara SIPB milik pengusaha lokal tak kunjung diterbitkan (keluar). Untuk itu, Pemkab Probolinggo juga harus hadir dalam problem yang dihadapi para pengusaha lokal. Apalagi tujuannya untuk mendukung adanya proyek strategis nasional (pembangunan tol) yang ada di Kabupaten Probolinggo,” jelasnya.
Sementara itu, pihak Pemkab Probolinggo sampai saat ini belum berhasil dimintai konfirmasi. Namun media ini akan berupaya untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak Pemkab Probolinggo. (*)
Pewarta : Syaiyadi

Leave a comment