Home Hukum Butuh Waktu Setahun, Kasus Pupuk Bersubsidi Naik Sidang
Hukum

Butuh Waktu Setahun, Kasus Pupuk Bersubsidi Naik Sidang

416
Ilustrasi

Probolinggo, newsradarjatim.com Kasus pupuk bersubsidi diduga ilegal yang menyeret Wahid Ali Abdillah alias Abdil Dkk, warga Desa Glagah, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, memasuki babak baru.

Kini, kasus yang bergulir sejak bulan April 2023 lalu itu memasuki sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan. Bahkan, Kejaksaan Negeri Kraksaan telah melayangkan surat penggilan terhadap saksi untuk melaksanakan penetapan hakim PN Kraksaan, sehubungan dengan perkara atas nama terdakwa Wahid Ali Abdillah alias Abdil Dkk.

Salah satu saksi bernama Fathollah, warga Desa Sindetlami, Kecamatan Besuk, membenarkan hal tersebut. Bahkan, ia diminta untuk menghadiri persidangan guna dimintai keterangan dalam kasus tersebut.

“Ya, saya diminta hadir pada Selasa, 03 September 2024, pukul 11.00 wib, sebagai saksi dalam perkara tersebut. Surat panggilannya sudah saya terima,” ujarnya, Sabtu (31/8/24).

Pria yang juga sebagai Ketua LSM Pro-CW ini pun mengungkapkan kejadian tersebut. Awalnya, dia mengetahui tentang informasi adanya pengangkutan pupuk bersubsidi dari luar daerah masuk ke wilayah Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo dari temannya bernama Nasution.

Kemudian dari informasi itu, dia bersama teman-temannya yang lain, termasuk Nasution menggiring mobil pikap nopol N 9361 NL yang mengangkut pupuk bersubsidi ke Mapolsek Pakuniran.

“Kejadiannya dini hari. Mobil pikap dan pupuk bersubsidi jenis urea dengan jumlah kurang lebih 40 karung atau 2 ton, diamankan di Mapolsek Pakuniran,” ungkapnya.

Seperti diketahui, dua warga Probolinggo diamankan jajaran Polsek Pakuniran pada Selasa (18/4/23) dini hari karena diduga mengangkut pupuk bersubsidi ilegal dari Bondowoso menuju Probolinggo.

Mereka adalah Wahid Ali Abdillah alias Abdil, 25, warga Desa Glagah, Kecamatan Pakuniran, dan satu rekannya warga Desa Sumberan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.

Pupuk bersubsidi yang diduga ilegal tersebut diangkut menggunakan mobil pikap dengan ditutupi terpal warna biru. Saat masuk wilayah Desa Sogaan, Kecamatan Pakuniran, pikap itu langsung dicegat warga.

Saat itulah, diketahui pikap tersebut ternyata mengangkut pupuk bersubsidi jenis urea. Beratnya mencapai 40 karung atau 2 ton. Kemudian, warga pun menggiring mobil pikap itu ke Mapolsek setempat. (red)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Kanit Reskrim Polsek Pakuniran Terancam Sanksi, Kasi Propam: “Kami Dalami Dulu Semuanya”

PROBOLINGGO – Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polres Probolinggo, Ipda...

Dinilai Lambat Tangani Laporan Penipuan, Kanit Reskrim Polsek Pakuniran Diadukan ke Propam

Probolinggo – Lambatnya penanganan kasus dugaan penipuan membuat AR, warga Desa Bucor...

Laskar Advokasi Siliwangi Desak Kejari Probolinggo Transparan Soal Dugaan Korupsi Oknum Kades di Paiton

PROBOLINGGO – Penanganan dugaan korupsi yang menyeret oknum aparatur pemerintahan desa di...

Dugaan Monopoli Rantai Pasok Bahan Baku Berkedok Koperasi Bayangi Program MBG di Probolinggo

PROBOLINGGO – Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Probolinggo kian...