PROBOLINGGO – Penanganan dugaan korupsi yang menyeret oknum aparatur pemerintahan desa di Kecamatan Paiton oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo mendapat sorotan tajam. Laskar Advokasi Siliwangi secara resmi melayangkan surat klarifikasi kepada Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Probolinggo untuk mempertanyakan perkembangan perkara tersebut, Selasa (28/4/2026).
Langkah ini diambil menyusul adanya indikasi stagnasi dalam penanganan kasus dugaan penyimpangan keuangan negara yang melibatkan oknum kepala desa di wilayah Kecamatan Paiton.
Soroti Potensi Stagnasi Perkara
Ketua Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri, menegaskan bahwa sebagai lembaga kontrol sosial, pihaknya bertanggung jawab memastikan dugaan penyelewengan dana desa diusut tuntas demi menjaga integritas tata kelola pemerintahan (good governance).
“Kami memandang perkara ini memiliki dimensi strategis. Pengelolaan keuangan desa adalah uang rakyat yang bersumber dari negara. Namun, hingga saat ini progresnya terkesan tertutup dan belum bisa diakses publik secara terbuka,” ujar Syaiful dalam keterangannya.
Syaiful menambahkan, ketidakpastian status hukum para terlapor dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan selaku dominus litis (pengendali perkara).
Desak Transparansi, Laskar Advokasi Siliwangi Kirim Surat Resmi
Dalam surat resminya, Laskar Advokasi Siliwangi mendesak Kejari Kabupaten Probolinggo memberikan penjelasan transparan mengenai empat poin fundamental, yaitu: Status hukum terkini, Audit kerugian negara, Hambatan teknis, dan Kepastian hukum.
Ancam Langkah Konstitusional
Laskar Advokasi Siliwangi menegaskan tidak akan tinggal diam jika surat klarifikasi ini tidak mendapatkan respons resmi. Syaiful menyatakan pihaknya akan terus mengawal kasus ini secara konstruktif dan konstitusional.
“Jika dalam jangka waktu wajar tidak ada kejelasan, tidak menutup kemungkinan kami akan menempuh langkah-langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sebagai bentuk keseriusan, surat tersebut juga ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, hingga Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, guna memastikan supervisi yang ketat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo belum memberikan pernyataan resmi terkait surat klarifikasi yang diajukan oleh Laskar Advokasi Siliwangi. (tim)

Leave a comment