Home Hukum Siliwangi Surati JPB, Sampaikan ‘Temuan’ Soal Tol Probowangi Paket 3
Hukum

Siliwangi Surati JPB, Sampaikan ‘Temuan’ Soal Tol Probowangi Paket 3

190
Dok : Ketua Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri

Probolinggo, newsradarjatim.com Persoalan mengenai dugaan penggunaan material pertambangan batuan yang diduga tanpa dilengkapi izin dalam pengerjaan pembangunan tol Probolinggo-Banyuwangi (Probowangi) Paket 3, terus berlanjut.

Bahkan, Ketua Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri mengaku telah menyampaikan laporan informasi kepada PT Jasamarga Probolinggo Banyuwangi (JPB) perihal terjadinya kegiatan yang diduga menyimpang tersebut. 

“Pihak Jasamarga dan pihak terkait lainnya dalam pelaksanaan tol Probowangi telah kami kirimi surat. Dalam surat tersebut sudah kami paparkan terkait temuan yang ada. Bahkan, kementerian terkait juga kami berikan tembusan,” terangnya, Senin (6/1/25) siang.

Lebih lanjut Syaiful menerangkan, JPB adalah Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang bertanggung jawab atas pembayaran pekerjaan tol. Tugas utamanya adalah merencanakan, membangun, mengoperasikan, dan memelihara.

“Kami justru heran dan mempertanyakan pembangunan jalan tol Probowangi paket 3 di beberapa STA yang diduga menggunakan material pertambangan batuan belum memiliki SIPB (surat izin pertambangan batuan), namun bisa diterima dan lolos dalam pengajuan invoice,” ujarnya.

Padahal, kata Syaiful, penggunaan material yang digunakan haruslah bersumber dari lokasi quarry yang memiliki SIPB. Selain itu, spesifikasi materialnnya haruslah sesuai dan melalui laboratory test (uji lab).

“Sepengetahuan kami, khusus untuk pembangunan jalan tol merujuk pada surat dari kepala BPJT tahun 2022, memberikan alternatif skema izin usaha berupa SIPB,” jelasnya.

Perlu diketahui, sebelumnya telah dilansir dalam pemberitaan media online bahwa proyek pembangunan tol Probowangi di Kabupaten Probolinggo, khususnya paket 3 STA 20, 24, dan lainnya, diduga dipasok oleh tambang batuan tidak berizin (belum memiliki SIPB) yang berlokasi di Desa Sukorejo, Kecamatan Kotaanyar, kabupaten setempat.

Proyek Tol Probowangi tipe joint operation (JO) dengan porsi PT PP (persero) Tbk sebagai leader kontraktor pelaksana telah menyerahkan pekerjaan kepada subkontraktor PT DJN. Hal itupun dibenarkan oleh Humas PT PP Tol Paket 3 Mohammad Ifan. (red) 

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Dugaan Monopoli Rantai Pasok Bahan Baku Berkedok Koperasi Bayangi Program MBG di Probolinggo

PROBOLINGGO – Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Probolinggo kian...

Dalil Tuntas Menjawab “Kewenangan Terbatas” yang Disampaikan Ketua Satgas MBG, Solusinya : CABUT SLHS !

Rubrik Opini Oleh : Non-Governmental Organization – Laskar Advokasi Siliwangi (Response) Dalil...

Pengembalian Uang Korupsi Bukan Surat Sakti Penghenti Pidana !

PROBOLINGGO – Beredarnya kabar penangguhan penahanan terhadap Mohammad Hisabul Huda (MHH) dalam...

Aktivis Siliwangi : Korupsi Bukan Soal Nominal, Tapi Konstitusi

PROBOLINGGO – Gelombang kritik terhadap penetapan tersangka oknum Pendamping Lokal Desa (PLD)...