Home Business Diduga, Salah Satu Subcont Jalan Tol Probowangi Paket 3 Gunakan Material Nontambang
Business

Diduga, Salah Satu Subcont Jalan Tol Probowangi Paket 3 Gunakan Material Nontambang

311

*Aktivis “Siliwangi” Lontarkan Tanggapan*

Pengerjaan Pembangunan Tol Probowangi Tahap 1 Terus Dikebut

Probolinggo, newsradarjatim.com – Progres jalan tol Probolinggo-Banyuwangi (probowangi) tahap 1 dari Probolinggo-Besuki terus berproses. Untuk tahap 1, pengerjaannya dibagi menjadi 3 paket yakni, Paket 1 Gending hingga Kraksaan (12,88 Km), paket 2 Kraksaan hingga Paiton (11,20 Km), dan Paket 3 Paiton hingga Besuki (25,60 Km).

Berbeda dengan paket 1 dan 2, dalam pelaksanaan konstruksi jalan tol pada paket 3 melalui area perbukitan atau pegunungan kawasan Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Probolinggo, seperti yang berada di Desa Bhinor, Kecamatan Paiton, dan sekitarnya.

Informasi yang diterima newsradarjatim.com, terdapat salah satu subkontraktor (subcont) pada Paket 3 pembangunan jalan tol Probowangi yang diduga memanfaatkan material dalam proses Cut and fill (katenfil) sebagai timbunan dalam konstruksi pembangunan ruas jalan tol tersebut.

Tak hanya subkontraktor, adanya material (bebatuan) katenfil diduga pula dikomersialisasi oleh sekelompok orang, dan dikirim untuk kebutuhan konstruksi ruas jalan tol lainnya.

Humas Perhutani KPH Probolinggo, Muhammad Rifai saat dimintai konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (17/11), perihal penggunaan material yang merupakan aset Perhutani tersebut, tidak memberikan jawaban.

Sementara, salah satu aktivis dari Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri ketika dimintai tanggapan menerangkan, dalam persiapan lahan untuk konstruksi seperti jalan, proses Cut and Fill atau biasa disebut katenfil sangatlah penting, guna menggali dan menimbun.

Sebab, katenfil sendiri merupakan proses pengerjaan dimana sejumlah material baik tanah maupun bebatuan yang diambil dari tempat tertentu, kemudian dipindahkan ke tempat lain agar tercipta elevasi yang diinginkan.

“Namun jika tujuannya untuk komersialisasi (mencari untung, red), dan dilakukan oleh subkontraktor untuk pemenuhan material konstruksi jalan tol, itu tidak boleh. Sebab, dalam pemenuhan material timbunan jalan tol, subkontraktor sudah terikat kontrak kerja atau Memorandum of Understanding (MoU). Artinya, quarry, spesifikasi bahan, dan kualifikasi lainnya, itu sudah ditentukan. Sehingga kemudian muncullah nilai kontrak kerja,” ujarnya, Sabtu (18/11) siang.

Untuk ke depan, lanjut Syaiful, sebagai perwujudan peran serta masyarakat dalam turut serta mengawal dan mengawasi jalannya program pemerintah, pihaknya juga mengajak elemen masyarakat agar turut pro aktif melakukan peranan tersebut secara melekat dan kontinu.

“Kita mendukung adanya Proyek Strategis Nasional (PSN) salah satunya pembangunan jalan tol. Namun kita juga harus mengawasi proses pelaksanaannya. Jangan sampai terjadi praktik-praktik kotor di dalamnya,” tegasnya. (red)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

81%
Business

Splurge or Save Last Minute Pampering Gift Ideas

Mauris mattis auctor cursus. Phasellus tellus tellus, imperdiet ut imperdiet eu, iaculis...

The COVID Data That Are Actually Useful Now

Mauris mattis auctor cursus. Phasellus tellus tellus, imperdiet ut imperdiet eu, iaculis...

Five Quotes For Some Extra Monday Motivation

Mauris mattis auctor cursus. Phasellus tellus tellus, imperdiet ut imperdiet eu, iaculis...

Good Day To Take A Photo With Your Favorite Style

Mauris mattis auctor cursus. Phasellus tellus tellus, imperdiet ut imperdiet eu, iaculis...