Home Hukum Bela Masyarakat, Anggota DPRD Hadang Truk Tronton Lewati Jalan Kabupaten
Hukum

Bela Masyarakat, Anggota DPRD Hadang Truk Tronton Lewati Jalan Kabupaten

288
Truk Tronton yang Mengangkut Material Pertambangan Batuan Dihadang oleh Masyarakat

Probolinggo, newsradarjatim.com – Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Muhammad Nuruddin, bersama masyarakat di wilayah Kecamatan Kota Anyar, Kabupaten Probolinggo, menghalau truk tronton yang melewati jalan kabupaten atau jalan kelas III di Desa Sukorejo, Kecamatan Kota Anyar, Kabupaten Probolinggo, pada Selasa (29/8/23).

Alasannya, keberadaan truk tronton yang mengangkut material hasil pertambangan batuan milik CV Tulus Karya Bersama yang berlokasi di Desa Sukorejo ini, dianggap berdampak terhadap rusaknya infrastruktur jalan dan infrastruktur lainnya, seperti jembatan di Desa Sukorejo dan Desa Kota Anyar, yang terancam ambrol jika kendaraan dengan tonase dan dimensi tinggi tersebut dibiarkan berlalu-lalang.

Muhammad Nuruddin mengatakan, pengemudi kendaraan bermotor angkutan barang wajib menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan. Sebagaimana yang diatur dalam Undang-undanh Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan.

“Padahal sebelumnya sudah menjadi kesepakatan bersama antara masyarakat dan pihak CV Tulus Karya Bersamaa, yang waktu itu difasilitasi oleh Muspika dan Pemerintah Desa Sukorejo. Dalam kegiatan pertambangan tidak akan menggunakan truk tronton. Namun hal itu masih saja dilanggar,” ujarnya.

Mengantisipasi terjadinya keributan di jalan, sekira 3 jam kemudian, Muspika Kotaanyar dan Pemerintah Desa Sukorejo, mencoba menjembatani antara pihak penambang dan masyarakat. Banyak hal yang dikupas dalam mediasi tersebut. Namun penekanan utama yang diharapkan masyarakat agar tidak ada lagi truk tronton yang mengangkut material tambang melewati jalan kabupaten.

“Saya akan sampaikan kepada atasan, agar permintaan masyarakat ini disikapi dengan baik. Sehingga penambangan tetap berjalan lancar dengan menggunakan truk kecil saja,” terang Sugianto, perwakilan CV Tulus Karya Bersama. (red)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Dugaan Monopoli Rantai Pasok Bahan Baku Berkedok Koperasi Bayangi Program MBG di Probolinggo

PROBOLINGGO – Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Probolinggo kian...

Dalil Tuntas Menjawab “Kewenangan Terbatas” yang Disampaikan Ketua Satgas MBG, Solusinya : CABUT SLHS !

Rubrik Opini Oleh : Non-Governmental Organization – Laskar Advokasi Siliwangi (Response) Dalil...

Pengembalian Uang Korupsi Bukan Surat Sakti Penghenti Pidana !

PROBOLINGGO – Beredarnya kabar penangguhan penahanan terhadap Mohammad Hisabul Huda (MHH) dalam...

Aktivis Siliwangi : Korupsi Bukan Soal Nominal, Tapi Konstitusi

PROBOLINGGO – Gelombang kritik terhadap penetapan tersangka oknum Pendamping Lokal Desa (PLD)...