Home Hukum Merasa Terganggu, Penambang Laporkan Oknum Warga ke Polres
Hukum

Merasa Terganggu, Penambang Laporkan Oknum Warga ke Polres

211

“Terdapat bukti transfer kompensasi sebesar Rp 15 ribu per ritase”

Tangkapan layar aksi penyetopan tambang oleh warga

Probolinggo, newsradarjatim.com Aksi sejumlah warga Desa Pandean, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, yang viral di media sosial lantaran melakukan penyetopan aktivitas pertambangan batuan PSN Tol Probowangi, pada Jumat (13/10/23), berbuntut panjang.

Akibat dari aksi penyetopan itu, pihak penambang melapor ke Satreskrim Polres Probolinggo. Pasalnya, tambang milik PT Batu Berkah Probolinggo itu merupakaan pertambangan batuan yang legal (sudah lengkap perizinannya).

“Kami sudah melaporkan aksi penyetopan itu, karena tambang kami sudah memiliki legalitas yakni Surat Izin Pertambangan Batuan atau SIPB,” kata Nasution, selaku Humas PT Batu Berkah Probolinggo, usai melapor ke Polres Probolinggo, Jumat (13/10/23).

Ia pun mengungkapkan, pihak tambang selama ini sudah menuruti permintaan sejumlah warga yang mengatasnamakan Kompaker atau komunitas pemuda desa setempat dengan memberikan kompensasi yang nominalnya lumayan besar.

“Kompensasi itu berupa ritase dari tambang kami sebesar Rp 15 ribu. Bukti transfer ke komunitas pemuda itu ada, semua bukti ada. Alasannya dulu karena berdampak terhadap lingkungan. Namun protesnya sekarang beda lagi. Warga tersebut menyetop aktivitas tambang agar alat berat kami dipindah ke tempat lain. Akibat dari ulah tersebut, aktivitas tambang kami terhenti, dan kami mengalami kerugian,” terangnya.

Atas hal itu, lanjut Nasution, pihaknya memilih untuk menempuh jalur hukum, dan meminta pihak kepolisian untuk segera menindaklanjutinya. Sebab, dia merasa aksi sejumlah warga tersebut telah mengganggu aktivitas pertambangan PSN yang sudah resmi memiki izin, dan itu bisa berakibat pidana.

“Kami juga meminta agar aktor di balik layar juga diungkap, serta mengembangkan pelaporan tersebut ke dugaan pemerasan yang dilakukan oknum warga setempat,” sambungnya.

Sementara, salah satu warga Desa Pandean berinisial AW yang diduga menerima kompensasi atau transfer Rp 15 ribu per ritase dari pihak penambang, mengaku tidak mengusir penambang di desanya.

“Bukan diusir Mas, tapi disuruh pindah ke selatan sedikit, sesuai dengan Musdes warga Dusun Kramat Mas,” jawabnya melalui pesan WhatsApp, Jumat (13/10/23).

Sebelumnya, Kepala Desa Pandean, Fathol Wari, menegaskan terkait aktivitas tambang tersebut, pihaknya hanya memfasilitasi warga dengan pihak penambang. Dan hal itu sesuai hasil Musyawarah Desa (Musdes).

“Retribusi dari penambang masuk ke warga, bukan Pemerintah Desa. Tidak ada pungli dan sejenisnya dari pihak pemerintah desa. Secara personal, saya hanya memfasilitasi adanya penambang dan keinginan warga,” kata Fathol, Senin (9/10)/ 2023).

Terkait soal lahan yang diuruk oleh pihak penambang, Fathol mengatakan, bahwa lahan itu adalah milik warga yang dijual ke perusahaan atau penambang. 

“Hanya saja, warga minta kompensasi itu ke penambang. Kalau aksesnya tidak melewati Desa Pandean, hanya lahan saja yang berada di Desa Pandean,” terangnya. (red)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Kanit Reskrim Polsek Pakuniran Terancam Sanksi, Kasi Propam: “Kami Dalami Dulu Semuanya”

PROBOLINGGO – Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polres Probolinggo, Ipda...

Dinilai Lambat Tangani Laporan Penipuan, Kanit Reskrim Polsek Pakuniran Diadukan ke Propam

Probolinggo – Lambatnya penanganan kasus dugaan penipuan membuat AR, warga Desa Bucor...

Laskar Advokasi Siliwangi Desak Kejari Probolinggo Transparan Soal Dugaan Korupsi Oknum Kades di Paiton

PROBOLINGGO – Penanganan dugaan korupsi yang menyeret oknum aparatur pemerintahan desa di...

Dugaan Monopoli Rantai Pasok Bahan Baku Berkedok Koperasi Bayangi Program MBG di Probolinggo

PROBOLINGGO – Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Probolinggo kian...