
Probolinggo, newsradarjatim.com – Asisten Perhutani (Asper) Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kraksaan, KPH Probolinggo, Suherwan, meluruskan pemberitaan ihwal terjadinya dugaan penukaran kayu balsa yang diamankan pihak RPH Pakuniran, dari hasil dugaan penebangan liar (illegal logging) di Desa Kalidandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo.
Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada Moh. Salehuddin atau yang akrab disapa Sahut, atas keterangannya di media online (newsradarjatim.com) yang mengungkapkan bahwa kayu balsa yang diamankan RPH Pakuniran pada awal September 2023 lalu itu sebanyak 52 pohon.
“Betul, kalau Pak Sahut pada waktu kejadian masih menjabat sebagai Mandor Perhutani RPH Pakuniran, dan saat ini sudah dipindahtugaskan. Namun terkait jumlah kayu balsa sebanyak 52 pohon itu keliru. Yang benar 52 batang. Hal itu pun sudah kami klarifikasi kepada yang bersangkutan. Bahkan kami pun telah turun ke lapangan. Jadi kayu balsa yang diamankan RPH Pakuniran tersebut, tidak ada perubahan atau penukaran,” jelas Suherwan, Jumat (29/9/23).
Untuk saat ini, lanjutnya, kasus dugaan penebangan kayu balsa di wilayah kelola Resor Pengelolaan Hutan (RPH) Pakuniran tersebut, sedang ditangani KPH Probolinggo. Ke depannya, ia mengaku akan lebih proaktif mengawasi, mengevaluasi, dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan di wilayah kerjanya.
“Saya ini masih tergolong baru menjabat sebagai Asper BKPH Kraksaan. Untuk itu, saya berharap adanya sinergitas yang baik dari segenap elemen masyarakat agar ke depannya bisa menjalankan tugas dengan baik,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, RPH Pakuniran, BKPH Kraksaan, KPH Probolinggo telah mengamankan kayu balsa di Desa Kalidandan, Kecamatan Pakuniran. Kayu tersebut diamankan karena dari hasil dugaan penebangan liar pada awal September 2023 lalu. Hal itu sempat menjadi isu tak sedap. Sebab dari sekian kayu balsa yang diamankan RPH Pakuniran, diduga terjadi perubahan jumlah dan ukuran. (sb)

Leave a comment