Probolinggo, newsradarjatim.com – Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur akan turun ke Kabupaten Probolinggo. Hal itu terkait pelaporan yang disampaikan LSM Laskar Advokasi Siliwangi, perihal dugaan terjadinya maladministrasi oleh Inspektorat Daerah setempat.
“Beberapa hari lalu, saya telah mendapatkan konfirmasi dari pihak Ombudsman Perwakilan Jawa Timur, bahwasanya laporan tersebut sudah masuk tahap verifikasi,” ujar Ketua Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri, Jumat (26/9/22).
Ia melanjutkan, ihwal pelaporan kepada Ombudsman, baginya itu bukan suatu hal yang baru. Sudah kesekian kalinya Laskar Advokasi Siliwangi melakukan pelaporan dari berbagai persoalan maladministrasi, dan selalu ditindaklanjuti oleh Ombudsman.
“Itu sudah menjadi tugas pokok Ombudsman, menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, serta melakukan pencegahan maladministrasi melalui berbagai upaya seperti investigasi dan koordinasi dengan lembaga terkait,” paparnya.
Perlu diketahui, Ketua Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri melaporkan Inspektorat Kabupaten Probolinggo, yang dipimpin Imron Rosyadi selaku Inspektur ke Ombudsman Perwakilan Jawa Timur, karena diduga melakukan maladministrasi, Senin (8/9/2025).
Syaiful menilai, Inspektorat Daerah sebagai lembaga teknis daerah yang seharusnya membantu kepala daerah dalam hal melakukan pembinaan dan pengawasan internal terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah, tidak dijalankan dengan baik.
Persoalan berawal, setelah sebelumnya Laskar Advokasi Siliwangi berkirim surat pengaduan terkait dugaan pelanggaran disiplin oknum PNS berinisial DN ke pihak Inspektorat Kabupaten Probolinggo, tertanggal 04 Agustus 2025. Dasar pengaduan merujuk hasil kajiannya terhadap Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No.42/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Sby tanggal 13 Februari 2025.
Dimana, oknum PNS berinisial DN yang saat itu menjadi saksi dalam persidangan memberikan keterangan di bawah sumpah bahwa menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa II Hasan Aminuddin di rumah pribadi jalan A. Yani. Tujuannya agar anak saksi berinisial RA diterima menjadi tenaga honorer di Pemkab Probolinggo. Saat itu saksi menjabat sebagai kepala dinas di lingkungan kerja Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Dalam menangani pengaduan, Inspektorat Kabupaten Probolinggo diduga telah melakukan kelalaian, penundaan berlarut, tidak kompeten, tindakan sewenang-wenang, keberpihakan, konflik kepentingan, serta tidak mencerminkan etika atau prinsip pelayanan publik yang baik. (r0h)

Leave a comment