
PROBOLINGGO – Beredarnya kabar penangguhan penahanan terhadap Mohammad Hisabul Huda (MHH) dalam kasus rangkap jabatan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, kembali menuai sorotan publik. Salah satunya dari Laskar Advokasi Siliwangi.
Organisasi tersebut menyoroti isu pengembalian kerugian negara yang kerap disalahartikan sebagai “jalan keluar” dari jerat pidana korupsi.
Ketua Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri menegaskan, sekalipun tersangka telah atau akan mengembalikan uang negara sebesar Rp118,860.321, hal tersebut sama sekali tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana.
Menurutnya, korupsi adalah kejahatan serius terhadap keuangan dan perekonomian negara, bukan sekadar utang-piutang yang selesai ketika dibayar.
“Hukum kita tegas melalui Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana. Jangan sampai muncul persepsi bahwa korupsi itu aman selama uangnya dikembalikan saat ketahuan. Pola pikir seperti itu merusak tatanan keadilan,” tegasnya, Selasa (24/2/2026).
Syaiful mengatakan, secara normatif Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memang menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara hanya dapat menjadi faktor yang meringankan, bukan menghapus delik.
Pihaknya juga menyoroti penangguhan penahanan yang dinilai berpotensi menimbulkan spekulasi publik. Mereka mendesak agar Kejari tidak goyah hanya karena adanya itikad pengembalian kerugian.
“Jika benar uang itu dikembalikan, tentu itu hak negara untuk menerimanya. Namun proses hukum di pengadilan adalah harga mati. Mengembalikan hasil korupsi tidak menjadikan pelaku bebas dari kesalahan pidana,” ujarnya.
Ihwal itu, ia menilai transparansi penegak hukum menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik. Maka dari itu, Laskar Advokasi Siliwangi menuntut beberapa hal di antaranya, mendesak jaksa tetap menerapkan ketentuan Pasal 603 dan 604 UU No. 1 Tahun 2023 secara objektif dan profesional tanpa “diskon” tuntutan. Meminta kejelasan apakah uang Rp118,860.321 tersebut telah disita secara resmi sebagai barang bukti atau masih sebatas komitmen pengembalian. Menjadikan perkara ini sebagai peringatan keras bagi oknum lain agar tidak menyalahgunakan jabatan atau anggaran negara.
“Pengembalian uang hanyalah faktor meringankan dalam putusan hakim nanti, bukan alasan penghentian perkara. Kami akan mengawal hingga putusan inkrah di Pengadilan Tipikor,” tutupnya.
Hingga berita dinaikkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, terkait kabar penangguhan penahanan dan pengembalian kerugian negara tersebut. (r0h)

Leave a comment