
Probolinggo, newsradarjatim.com – Ketua Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri melaporkan Inspektorat Kabupaten Probolinggo ke Ombudsman Perwakilan Jawa Timur, karena diduga melakukan maladministrasi, Senin (8/9/2025).
“Surat pengaduannya sudah kami layangkan ke Ombudsman. Inspektorat Kabupaten Probolinggo yang dipimpin Imron Rosyadi selaku Inspektur, kami duga telah melakukan maladministrasi,” terangnya.
Menurut Syaiful, Inspektorat Daerah sebagai lembaga teknis daerah yang seharusnya membantu kepala daerah dalam hal melakukan pembinaan dan pengawasan internal terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah, tidak dijalankan dengan baik.
“Sebelumnya kami mengadukan adanya dugaan pelanggaran disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan kerja Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Oknum PNS tersebut seorang kepala dinas berinisial DN. Dalam menangani pengaduan, kami menduga terjadi kelalaian, penundaan berlarut, tidak kompeten, tindakan sewenang-wenang, keberpihakan, konflik kepentingan, serta tidak mencerminkan etika atau prinsip pelayanan publik yang baik,” tegasnya.
Terlebih lagi, lanjutnya, Inspektorat menyatakan secara tertulis tidak dapat melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin Oknum PNS yang menjadi aduan. Dalihnya, pengaduan yang disampaikan Laskar Advokasi Siliwangi mengarah pada peristiwa tindak pidana korupsi yang dibutuhkan pembuktian lebih lanjut.
Parahnya lagi, oknum PNS berinisial DN diduga tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Inspektorat, termasuk pula pihak Laskar Advokasi Siliwangi. Namun tiba-tiba, Inspektorat menyatakan tidak bisa memperoses pengaduan tersebut.
“Secara terang-benderang dan tegas dalam surat pengaduan kami meminta Inspektorat untuk memanggil dan memeriksa oknum PNS berinisial DN atas dugaan pelanggaran disiplin PNS, bukan untuk pelanggaran pidananya. Kami heran, Inspektorat itu gagal paham atau pura-pura tidak paham ?,” ungkapnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Laskar Advokasi Siliwangi telah berkirim surat pengaduan terkait dugaan pelanggaran disiplin oknum PNS ke pihak Inspektorat Kabupaten Probolinggo, dengan Nomor : 039/DPP-LAS/VIII/2025, tertanggal 04 Agustus 2025. Dasar pengaduan merujuk hasil kajiannya terhadap Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No.42/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Sby tanggal 13 Februari 2025.
Oknum PNS berinisial DN yang saat itu menjadi saksi dalam persidangan memberikan keterangan di bawah sumpah bahwa menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa II Hasan Aminuddin di rumah pribadi jalan A. Yani. Tujuannya agar anak saksi berinisial RA diterima menjadi tenaga honorer di Pemkab Probolinggo. Saat itu saksi menjabat sebagai kepala dinas di lingkungan kerja Pemerintah Kabupaten Probolinggo. (r0h)

Leave a comment