Home Hukum Aktivis Siliwangi Desak Bupati Probolinggo Evaluasi Kinerja Inspektorat
Hukum

Aktivis Siliwangi Desak Bupati Probolinggo Evaluasi Kinerja Inspektorat

65
Dok Foto : Ketua Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri

Probolinggo, newsradarjatim.com Ketua Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri mendesak Bupati – Wakil Bupati Probolinggo, Muhammad Haris Damanhuri dan Fahmi AHZ, untuk mengevaluasi kinerja Inspektorat setempat.

Pasalnya, sebagai instansi atau lembaga teknis daerah yang merupakan unsur pengawas pemerintah daerah, kinerja Inspektorat dinilainya jauh dari program pemerintah daerah Kabupaten Probolinggo yang selama ini dikenal dengan jargon “Probolinggo Berbenah”.

“Kami menilai kinerja Inspektorat tidak linier dengan program kepala daerah saat ini. Salah satunya dalam menciptakan pelayanan publik yang responsif,” ujarnya, Jumat (22/8/25).

Ia pun mengungkapkan terkait pengaduan yang disampaikannya ke pihak Inspektorat Kabupaten Probolinggo beberapa waktu lalu. Pengaduan tersebut seputar dugaan pelanggaran oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang notabene seorang kepala dinas berinisial DN.

Menurutnya, sebagaimana lazimnya pengadu, pihaknya meminta Inspektorat untuk menginformasikan perkembangan penanganan pengaduan yang disampaikannya tersebut secara intensif melalui surat resmi. Namun hal itu tidak diindahkan, dan terkesan pengaduannya diabaikan.

“Sama sekali tidak mencerminkan kinerja yang baik. Tertutup, dan jauh dari keterbukaan informasi publik. Padahal, pengaduan kami tersebut sebagai bentuk sinergitas antara masyarakat dengan pemerintah guna menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih. Namun justru, kami mengendus aroma ego sektoral dalam pemerintah daerah saat ini,” ucapnya.

Meski merasa kecewa, pihaknya mengaku akan terus memperjuangkan haknya untuk mendapatkan pelayanan publik dan keterbukaan informasi sebagaimana diamanatkan perundang-undangan yang ada.

“Kami telah berkirim surat kembali ke pihak Inspektorat agar tugas dan fungsinya dilaksanakan dengan baik. Namun bila hal itu tetap tidak diindahkan, kami akan mengadukannya ke pihak Ombudsman sebagai maladministrasi,” tegasnya.

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Probolinggo, Imron Rosyadi ketika dikonfirmasi melalui sambungan seluler tidak memberikan respon. (r0h)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Dugaan Monopoli Rantai Pasok Bahan Baku Berkedok Koperasi Bayangi Program MBG di Probolinggo

PROBOLINGGO – Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Probolinggo kian...

Dalil Tuntas Menjawab “Kewenangan Terbatas” yang Disampaikan Ketua Satgas MBG, Solusinya : CABUT SLHS !

Rubrik Opini Oleh : Non-Governmental Organization – Laskar Advokasi Siliwangi (Response) Dalil...

Pengembalian Uang Korupsi Bukan Surat Sakti Penghenti Pidana !

PROBOLINGGO – Beredarnya kabar penangguhan penahanan terhadap Mohammad Hisabul Huda (MHH) dalam...

Aktivis Siliwangi : Korupsi Bukan Soal Nominal, Tapi Konstitusi

PROBOLINGGO – Gelombang kritik terhadap penetapan tersangka oknum Pendamping Lokal Desa (PLD)...