
Probolinggo, newsradarjatim.com – Kepala Desa atau kades di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, harus sedikit bersabar untuk mengikuti proses pelantikan perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun, sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pasalnya, hasil konsultasi Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo kepada Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri diminta untuk menunggu Surat Edaran (SE) yang akan dikeluarkan oleh kementerian tersebut.
“Pak Sekda kemarin ke kementerian (Kemendagri) untuk konsultasi agar kita tidak salah melangkah untuk detail aturannya. Kalau Mendagri jelas, kita suruh menunggu SE dulu. Kecuali yang sudah akan berakhir masa baktinya,” terang PJ Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto, saat dihubungi newsradarjatim.com, Jumat (24/05/24).
Ugas pun mengungkapan hasil rapat koordinasi yang diikuti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Probolinggo di Surabaya pada Minggu kemarin. Pada prinsipnya, jika akhir masa jabatan kades segera berakhir, perlu segera diperpanjang dan dikukuhkan. Sementara jika masih lama, diharap menunggu SE Mendagri.
“Yang terjadi di Kabupaten Sidoarjo (pelantikan perpanjangan masa jabatan, red) karena beberapa kades akan berakhir di bulan Mei ini. Sehingga segera diperpanjang. Sementara yang lainnya juga belum,” terangnya, sembari mencontohkan di wilayah lain. (red)

Leave a comment