Home Hukum Kasus Lahan Tambang di Sukorejo Masuk Polres, Kuasa Hukum Pelapor Desak Aktivitas Tambang Distop !
Hukum

Kasus Lahan Tambang di Sukorejo Masuk Polres, Kuasa Hukum Pelapor Desak Aktivitas Tambang Distop !

291
Saliman menunjukkan lahannya yang diduga dieksploitasi

Probolinggo, newsradarjatim.com – Persoalan kepemilikan tanah yang termasuk ke dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) CV Tulus Karya Bersama terus bergulir. Badan usaha yang bergerak di bidang pertambangan batuan dengan komoditas tanah urug seluas 16,74 Ha itu berlokasi di Desa Sukorejo, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo.

Adalah Saliman Warga Desa Gondosuli, Kecamatan Pakuniran, sebagai pemilik lahan seluas -+ 3.000 M2 yang saat ini melakukan upaya hukum di Polres Probolinggo, dan telah menunjuk beberapa orang Advokat atau Penasehat Hukum dari Kantor Hukum “H. SAMIRAN, SH” untuk mengurus tanah miliknya yang diduga dirusak dengan menggunakan alat berat ekskavator.

Kepada media ini, Samiran selaku kuasa hukum pelapor menerangkan, persoalan tersebut muncul dikarenakan belum jelas pembelian material tanah oleh pihak CV Tulus Karya Bersama. Namun tiba-tiba, tanah milik Saliman dikeruk dan dieksploitasi.

“Klien kami sangat keberatan atas dirusaknya tanah sawah milikya. Sebab belum ada kejelasan mengenai pembelian material tanah. Oleh karenanya, kami meminta agar badan usaha yang melakukan kegiatan usaha pertambangan dengan modal perizinan berupa SIPB atau apapun itu agar berhenti melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum persoalan material tanah tersebut Clean and Clear (C&C),” tegasnya, Selasa (08/08/2023).

Setiap pemilik IUP, IUPK, atau SIPB, lanjut Samiran, sebelum melakukan eksploitasi tanah seharusnya menyelesaikan terlebih dahulu hak atas tanah dengan pemegang hak atas tanah. Sebab menurutnya, hal tersebut diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah RI No. 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Dengan demikian, perkara laporan pengrusakan tanah milik klien kami tersebut saat ini sedang bergulir di Mapolres Probolinggo. Kita tunggu saja proses lidik dan sidiknya bagaimana. Dalam pekan ini kami juga akan berkirim surat ke Gubernur Jawa Timur cq Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur terkait perizinan yang dimiliki dan sejak kapan terbit, serta meminta agar perizinannya dievaluasi dengan segera karena pemegang hak atas tanah menolak tanahnya dilakukan kegiatan usaha pertambangan,” paparnya. (red)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Dugaan Monopoli Rantai Pasok Bahan Baku Berkedok Koperasi Bayangi Program MBG di Probolinggo

PROBOLINGGO – Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Probolinggo kian...

Dalil Tuntas Menjawab “Kewenangan Terbatas” yang Disampaikan Ketua Satgas MBG, Solusinya : CABUT SLHS !

Rubrik Opini Oleh : Non-Governmental Organization – Laskar Advokasi Siliwangi (Response) Dalil...

Pengembalian Uang Korupsi Bukan Surat Sakti Penghenti Pidana !

PROBOLINGGO – Beredarnya kabar penangguhan penahanan terhadap Mohammad Hisabul Huda (MHH) dalam...

Aktivis Siliwangi : Korupsi Bukan Soal Nominal, Tapi Konstitusi

PROBOLINGGO – Gelombang kritik terhadap penetapan tersangka oknum Pendamping Lokal Desa (PLD)...