Home Hukum Ketua Pansel Ugas Irwanto Dilaporkan ke Ombudsman Jatim
Hukum

Ketua Pansel Ugas Irwanto Dilaporkan ke Ombudsman Jatim

46
Ketua Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri

Probolinggo – Laskar Advokasi Siliwangi secara resmi melaporkan Panitia Seleksi (pansel) Calon Direktur Perumdam Tirta Argapura Kabupaten Probolinggo Tahun 2025, ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur. Pansel yang diketuai Ugas Irwanto itu, dilaporkan atas dugaan maladministrasi dan penyimpangan aturan. Laporan tersebut disampaikan pada Selasa (23/12/25).

Dalam laporannya, Pansel dinilai telah menetapkan persyaratan yang bertentangan dengan regulasi nasional, khususnya terkait kewajiban kepemilikan Sertifikat Kompetensi Kerja Manajemen Air Minum bagi calon Direktur Perumdam.

“Panitia seleksi justru membuka ruang bagi peserta yang belum memiliki sertifikat kompetensi, hanya dengan surat pernyataan sanggup mengikuti sertifikasi setelah terpilih. Ini jelas menyimpang,” tegas Ketua Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri.

Padahal, lanjutnya, Peraturan Menteri PUPR Nomor 15/PRT/M/2018 secara tegas menyatakan bahwa direksi atau pimpinan penyelenggara SPAM wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja. Frasa “wajib” bersifat imperatif dan tidak dapat ditunda pemenuhannya setelah pengangkatan jabatan.

Kebijakan Panitia Seleksi yang membolehkan calon tanpa sertifikat mengikuti tahapan seleksi dinilai bentuk penyimpangan prosedur, pengabaian kewajiban hukum, ketidakprofesionalan dan lemahnya akuntabilitas, serta berpotensi merugikan kepentingan publik.

“Ini bukan sekadar soal administrasi, tetapi menyangkut kualitas tata kelola BUMD dan layanan air bersih bagi masyarakat. Jika sejak awal prosesnya cacat hukum, maka hasilnya juga patut dipertanyakan. Perlu diingat bahwasanya maladministrasi adalah pangkal korupsi,” paparnya.

Menurutnya, pengisian jabatan strategis seperti Direktur Perumdam seharusnya menjunjung tinggi asas merit system, kepastian hukum, dan good governance, bukan justru melahirkan preseden buruk dalam seleksi jabatan publik.

“Untuk itu, kami meminta Ombudsman segera melakukan pemeriksaan, menilai adanya dugaan maladministrasi, serta mengeluarkan rekomendasi korektif agar proses seleksi Direktur Perumdam Tirta Argapura disesuaikan sepenuhnya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Laskar Advokasi Siliwangi telah melayangkan somasi tertulis kepada Ketua Panitia Seleksi Calon Direktur Perundam Tirta Argapura, Ugas Irwanto, pada 17 Desember 2025. Namun karena tidak ada jawaban ataupun klarifikasi, kasus yang menyedot perhatian publik tersebut berlanjut ke pelaporan Ombudsman.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua Panitia Seleksi Calon Direktur Perumdam Tirta Argapura Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut. (red)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Skandal MBG: Aktivis  Desak Blacklist Mitra MBG ‘Bermasalah’

Probolinggo – Pengusutan perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis...

Disposisi Keluar ! Inspektorat Segera Periksa Kadinkes Probolinggo soal Dugaan Bungkam Informasi 

PROBOLINGGO – Kasus dugaan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dilayangkan...

Kasus Dugaan Penipuan di Pakuniran Naik Penyidikan, Polsek Terbitkan SP2HP

PROBOLINGGO – Kasus dugaan penipuan yang menimpa AR, warga Desa Bucor Wetan,...

Waduh ! Kadinkes Probolinggo Dilaporkan ke Inspektorat Gara-gara Bungkam Surat LSM

PROBOLINGGO – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo, dr. Hariawan Dwi Tamtomo, M.M.Kes,...