Home Hukum Penyebab Kerusakan Infrastruktur Diduga dari Angkutan Material Tol Probowangi
Hukum

Penyebab Kerusakan Infrastruktur Diduga dari Angkutan Material Tol Probowangi

230
Truk Tronton Mengangkut Material Pertambangan di Jalan Kotaanyar

Probolinggo, newsradarjatim.com – Protes keras terkait truk tronton pengangkut tanah urug tol Probolinggo-Banyuwangi (Probowangi) masih terus berlanjut. Pasalnya, sampai saat ini masih marak terjadi truk tronton yang melewati jalan kabupaten (bukan kelas jalannya).

Protes masyarakat itu sangat beralasan. Karena baru-baru ini kegiatan muatan material (tronton dan dump truk) dari lokasi pertambangan menuju pembangunan tol Probowangi telah menelan 3 korban jiwa usai terlibat kecelakaan.

Bahkan, dampak lain yang ditimbulkan terjadinya polusi udara, mengganggu pernafasan, penglihatan, macetnya laju kendaraan dan kerusakan infrastruktur.

Seperti halnya yang terjadi dalam angkutan material (tanah urug) dari lokasi pertambangan batuan yang terletak di Desa Sukorejo, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo.

Salah satu pemuda setempat, Safi’i menyampaikan, banyaknya lalu lalang truk tronton yang mengangkut tambang batuan di Desa Sukorejo, Kecamatan Kotaanyar itu, dipastikan tidak sesuai tonase.

“Dari dulu permasalahan ini tidak terselesaikan. Bahkan ironisnya, sehari setelah ada perbaikan jalan (hotmix) oleh dinas PUPR di area menuju lokasi pertambangan, jalan tersebut langsung mengalami kerusakan parah. Bahkan jembatan di area tersebut pun juga mengalami keretakan dan rawan ambrol,” terangnya, Kamis (21/12/23).

Ditambahkannya, masyarakat Probolinggo sangat mendukung dengan adanya Proyek Strategis Nasional. Meski begitu, dalam pelaksanaannya tetaplah tidak dibenarkan menabrak aturan yang ada.

“Seharusnya pemerintah daerah melarang truk besar melewati jalan yang bukan keperuntukkannya, seiring lalu lintas sangat padat, berdebu dan merusak jalan. Dan untuk armada angkut yang digunakan harus disesuaikan dengan kelas jalan, jangan mencari untung saja tapi merugikan orang lain,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo Edi Suryanto menjelaskan, soal keberadaan truk tronton yang masuk ke jalan desa tersebut. Pihaknya pada pendekatan yakni andalan dengan tahapan forum/rapat yaitu analisis terhadap gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan yang ditimbulkan suatu rencana pembangunan/pengembangan pusat kegiatan, Jumat (22/12).

“Forum rapat akan diikuti OPD teknis termasuk unsur Forkopimka dan stakeholders kewilayahan setempat dan hasil kesepakatan rapat dituangkan dalam BA dan ditandatangani semua yang hadir, salah satu isinya penggunaan armada yang wajib sesuai kelas jalan,” jelasnya.

Kemudian permukiman dan infrastruktur oleh pengembang dan salah satu topik bahasannya tentang penggunaan kendaraan yang sesuai dengan kelas jalan kabupaten.

“Terkait dinamika di lapangan, jika penggunaan armada tronton yang tidak sesuai dengan kelas jalan, berkenan koordinasi atau konfirmasi dengan Dinas terkait yakni DPUPR berkenaan kewenangan masalah jalan di Kabupaten Probolinggo,” tandasnya. (tim)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Dugaan Monopoli Rantai Pasok Bahan Baku Berkedok Koperasi Bayangi Program MBG di Probolinggo

PROBOLINGGO – Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Probolinggo kian...

Dalil Tuntas Menjawab “Kewenangan Terbatas” yang Disampaikan Ketua Satgas MBG, Solusinya : CABUT SLHS !

Rubrik Opini Oleh : Non-Governmental Organization – Laskar Advokasi Siliwangi (Response) Dalil...

Pengembalian Uang Korupsi Bukan Surat Sakti Penghenti Pidana !

PROBOLINGGO – Beredarnya kabar penangguhan penahanan terhadap Mohammad Hisabul Huda (MHH) dalam...

Aktivis Siliwangi : Korupsi Bukan Soal Nominal, Tapi Konstitusi

PROBOLINGGO – Gelombang kritik terhadap penetapan tersangka oknum Pendamping Lokal Desa (PLD)...