Home Ekonomi Pelaksanaan Proyek WISMP Desa Opo-opo Sesuai Prosedur
Ekonomi

Pelaksanaan Proyek WISMP Desa Opo-opo Sesuai Prosedur

239

Proyek Irigasi Desa Opo-opo

Probolinggo, newsradarjatim.com – Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Probolinggo, Hengki Cahjo Saputra melalui Kepala Bidang Sumber Daya Air (Kabid SDA) Asrul Bustami merespon pemberitaan salah satu media online yang menyebutkan, terdapat permasalahan dalam proses pelaksanaan proyek irigasi pada program replika WISMP (Water Resources and Irrigation) tahun anggaran 2023 yang diterima Desa Opo-opo, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.

Dikatakan Asrul, kegiatan tersebut adalah kegiatan Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo yang bertujuan untuk memberdayakan petani atau anggota Gabungan Himpunan Petani Pemakai Air (GHIPPA) dalam hal ini GHIPPA Sumber Makmur Desa Opo-opo.

Diharapkan, dengan kegiatan tersebut dapat meningkatkan kemampuan petani dan menumbuhkan partisipasi petani dalam melakukan pemeliharaan dan perawatan saluran dan bangunan air secara mandiri tanpa tergantung kepada Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

“Sehubungan dengan hal itu, maka untuk kegiatan tersebut Dinas PUPR menunjuk penyedia bahan untuk memasok kebutuhan material dengan nilai kontrak Rp. 68.469.240,-. Sedangkan yang melakukan pekerjaan itu adalah petani atau anggota GHIPPA Sumber Makmur dengan nilai upah Rp. 30.000.000,-,” terangnya, Rabu (6/12/23) siang.

Sampai dengan hari ini, lanjutnya, sesuai laporan dan kondisi di lapangan, penyedia bahan telah mendatangkan semua jenis material yakni batu kali, pasir dan semen sesuai volume di kontrak. Sehingga GHIPPA Sumber makmur sudah bisa melanjutkan kekurangan pekerjaan sesuai gambar rencana.

Adapun untuk pekerjaan yang sudah dilaksanakan oleh GHIPPA tersebut, Dinas PUPR telah melakukan pembayaran senilai 22 juta rupiah. Dan pembayaran sisa dana upah 8 juta akan diberikan setelah pekerjaan telah selesai dilaksanakan 100%. Sebab, sistem pembayaran kepada GHIPPA adalah pekerjaan dilaksanakan dan setelahnya, kemudian Dinas PUPR akan membayar sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.

“Untuk penyedia bahan yang memang pelaksanaan pengiriman materialnya melebihi batas waktu kontrak akan dikenakan denda sesuai ketentuan kontrak yakni setiap hari keterlambatan besarnya sepermil dari nilai kontrak dikurangi pajak,” urainya. (red)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Potret Kontras Penegakan Aturan MBG : Ketegasan Lumajang vs Evaluasi Prosedural Probolinggo

PROBOLINGGO – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jawa Timur kini...

Ulat dalam MBG : Kegagalan Sistemik atau Kejahatan Kemanusiaan ?

Probolinggo – Aktivis Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri mengecam keras temuan ulat...

Polemik Tunggakan Pembayaran Tol Paket 1 Terselesaikan, Apa Masih Ada yang Lain ?

Probolinggo, newsradarjatim.com – Polemik tunggakan pembayaran dalam pembangunan jalan tol Probolinggo –...

Pembangunan Tol Probowangi Paket 1 Diduga ‘Ngutang’ ke Masyarakat, Siliwangi Surati Humas KSO

Probolinggo, newsradarjatim.com – Pembangunan jalan tol Probolinggo – Banyuwangi atau Probowangi yang...