Home Hukum “Siliwangi” Desak Pembangunan Tol Probowangi Tolak Material Tambang Illegal
Hukum

“Siliwangi” Desak Pembangunan Tol Probowangi Tolak Material Tambang Illegal

497
Ket Foto : Syaiful Bahri, Ketua Laskar Advokasi Siliwangi

Probolinggo, newsradarjatim.com – Dewasa ini, di daerah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, sedang dibangun ruas jalan tol Probolinggo-Banyuwangi (probowangi) tahap I Probolinggo hingga Besuki sepanjang 49,68 km. Pembangunan tahap I ini terbagi atas 3 paket pekerjaan konstruksi yaitu Paket 1 Gending – Kraksaan, Paket 2 Kraksaan – Paiton, dan Paket 3 Paiton – Besuki.

Tak ayal, adanya pembangunan infrastruktur jalan tol yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagai agenda pokok dalam pemerintahan Presiden RI, Joko Widodo ini mendapat sambutan hangat masyarakat Kabupaten Probolinggo. Namun begitu, dalam pelaksanaannya di lapangan, juga tidak terlepas dari adanya sorotan. Salah satunya dari pegiat LSM Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri.

Menurutnya, hasil investigasi yang dilakukan lembaganya, adanya pembangunan infrastrukur jalan tol Probowangi di Kabupaten Probolinggo diduga “dimanfaatkan” oleh kelompok yang tidak bertanggung jawab, dengan membuka Pertambangan Tanpa Izin (peti). Kemudian, material (tanah urug) hasil Peti tersebut diduga didistribusikan untuk pembangunan tol. Sehingga hal itu menyebabkan kerugian terhadap keuangan negara.

Diuraikannya, kegiatan pertambangan yang harusnya dikenai pajak / penerimaan negara, karena illegal maka tentu saja tidak dapat dikenai tanggung jawab tersebut. Selain itu, lokasi pertambangan yang tidak berizin, tentu pula dieksploitasi tanpa ada prosedur pengawasan yang melekat. Sehingga kegiatan pasca tambang akan merusak lingkungan.

“Kami sangat mendukung adanya pembangunan jalan tol ini. Namun kami menolak jika terdapat praktik menyimpang dalam pelaksanaannya. Maka kami meminta kepada kontraktor pelaksana agar hanya menerima material dari pertambangan legal, dan menolak material dari pertambangan yang tidak dilengkapi izin. Sebab kegiatan usaha yang tidak mengikuti prosedur perizinan menjadi pemicu tersumbatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Probolinggo,” tegasnya, Selasa (27/6/23).

Lebih jauh pria asal Kecamatan Kotaanyar ini mengungkapkan, khusus untuk pembangunan jalan tol, merujuk pada surat dari Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) tertanggal 02 Maret 2022, telah memberikan alternatif skema izin usaha berupa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Kesimpulannya, untuk pengadaan material tanah urug yang dipergunakan untuk pembangunan jalan tol, maka minimal perizinannya ialah SIPB, bukan hanya berdasar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

“Lembaga kami mendapatkan laporan informasi terkait pertambangan mineral bukan logam yang izinnya diduga belum lengkap yakni berupa quarry dengan komoditas tanah urug, dan diduga didistribusikan untuk pembangunan jalan tol Probowangi Paket I Ruas Gending-Kraksaan. Saat ini kami sedang mendalami informasi tersebut,” ujarnya. (red)

Related Articles

Aktivis Siliwangi Desak Kadinkes Probolinggo Klarifikasi soal SLHS Dapur MBG Tanpa IPAL Standar

PROBOLINGGO – Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) oleh Dinas Kesehatan (Dinkes)...

Skandal MBG: Aktivis  Desak Blacklist Mitra MBG ‘Bermasalah’

Probolinggo – Pengusutan perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis...

Disposisi Keluar ! Inspektorat Segera Periksa Kadinkes Probolinggo soal Dugaan Bungkam Informasi 

PROBOLINGGO – Kasus dugaan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dilayangkan...

Kasus Dugaan Penipuan di Pakuniran Naik Penyidikan, Polsek Terbitkan SP2HP

PROBOLINGGO – Kasus dugaan penipuan yang menimpa AR, warga Desa Bucor Wetan,...