Home Politik LO Bakal Paslon “SAE”  Komentari Surat 4 LSM ke Bawaslu
Politik

LO Bakal Paslon “SAE”  Komentari Surat 4 LSM ke Bawaslu

457
Oplus_131072
LO Bakal Paslon SAE, Habib Mustafa

Probolinggo, newsradarjatim.comLiaison Officier (LO) dari bakal Pasangan Calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Probolinggo, Muhammad Haris-Fahmi AHZ, memberikan komentar menohok terkait surat somasi yang dilayangkan 4 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke pihak Bawaslu Kabupaten Probolinggo.

Di mana 4 LSM yang di antaranya LSM Permasa, AMPP, Libas, dan Jawara meminta Bawaslu Kabupaten Probolinggo untuk memeriksa beberapa Kepala MTs dan MA karena dianggap telah melakukan deklarasi dukungan terhadap bakal paslon Muhammad Haris-Fahmi AHZ di Caffe & Resto Jbing 3 Dringu, beberapa waktu lalu.

“Mereka (4 LSM) mengajukan surat somasi kepada Bawaslu agar memanggil dan memeriksa para oknum kepala MTs dan MA untuk ditindak tegas sesuai UU Pemilu. Setahu saya, bila ada indikasi pelanggaran Pemilu / Pilkada lebih tepatnya melaporkan, bukan mensomasi. Ditambah lagi, minta audiensi sebelum somasinya dijawab Bawaslu,” ujar Habib Mustafa, LO bakal paslon yang memiliki jargon “SAE”, Sabtu (14/9/24).

Di samping itu, lanjutnya, bila mau melaporkan, terlapor harus melengkapi laporannya seperti identitas, nama, alamat, jabatan dan lain-lain. Serta bukti-bukti dan saksi.

“Pertanyaannya, apakah sudah pasti bahwa oknum-oknum itu kepala sekolah atau ASN ?. Kalau bukan ASN, salahnya dimana ?,” terangnya penuh heran.

Politisi PKB ini turut mempertegas bahwa saat ini belum memasuki tahapan kampanye, dan belum ada calon yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Probolinggo. Sehingga statusnya masih bakal pasangan calon.

“Mungkin mereka juga lupa atau tidak paham. Yang dilaksanakan saat ini tahapan Pilkada, bukan pileg, pilpres, dan pemilihan anggota DPD. Jadi dasar hukumnya UU Pilkada yakni UU Nomor 10 tahun 2016, bukan UU Nomor 7 tahun 2017. Lucu-lucuan, dasar hukumnya saja sudah salah,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Yonki Hendriyanto ketika dihubungi newsradarjatim.com mengungkapkan, pihaknya akan menerima permintaan audiensi dari 4 LSM tersebut di kantor sekretariat Bawaslu setempat, pada Selasa, 17 September 2024.

“Ya kami akan terima kehadiran mereka sesuai permintaan audiensi yang disampaikan. Sekalian nanti, kami akan meminta kepada mereka untuk melengkapi dugaan pelanggaran ASN yang dimaksud. Karena sejauh ini, data-datanya belum valid,” ungkapnya, Sabtu (14/9/24).

Lebih dari itu, Yonki juga menerangkan bahwa saat ini tahapan pilkada belum memasuki kegiatan kampanye dan penetapan pasangan calon.

“Jadi, jika ada temuan terkait netralitas ASN, itu belum termasuk pelanggaran pidana. Dalam hal menentukan pelanggaran bentuk apapun, kami masih melakukan kajian. Seperti pelanggaran pidana, ada Gakkumdu, dan pelanggaran yang bersifat administratif, kita rekomendasikan kepada atasan terkait,” jelasnya. (red)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Setahun “Pemerintahan Sae”, Penurunan Kemiskinan 0,14% Sebagai “Kado Pahit”

PROBOLINGGO – Tepat satu tahun perjalanan pemerintahan Bupati – Wakil Bupati Probolinggo,...

Bupati Gus Haris Turun ke Lokasi Jalan Rusak Tuai Pujian

Probolinggo, newsradarjatim.com – Bupati Probolinggo, dr. H. Muhammad Haris atau yang akrab...

Jika Hasan Aminuddin Segera Bebas, Eskalasi Politik di Probolinggo Akan Tinggi

Probolinggo, newsradarjatim – Masyarakat Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, saat ini hangat memperbincangkan...

Soal Penolakan Mobdin, Aktivis Siliwangi Singgung Anggota DPRD Koalisi Gus Haris – Lora Fahmi

Probolinggo, newsradarjatim.com – Penolakan usulan pengadaan mobil dinas (mobdin) oleh Bupati dan...