Home Hukum Eks PJ Kades Curahtemu Terlilit Kasus Aset Desa, Saat Ini Ditangani Inspektorat
Hukum

Eks PJ Kades Curahtemu Terlilit Kasus Aset Desa, Saat Ini Ditangani Inspektorat

287


Drainase yang dibangun di masa kepemimpinan PJ Kades Curahtemu

Probolinggo, newsradarjatim.com Kasus dugaan hilangnya beberapa aset desa serta tidak diselesaikannya pembangunan drainase dari Dana Desa (DD) tahun 2021 di masa kepemimpinan Hasim Haji yang kala itu menjabat sebagai PJ kades Curahtemu, belum juga kelar.

Busiri yang saat ini menjabat sebagai kepala desa setempat mengaku terus dilanda kegelisahan. Pasalnya, ia sering ditanya oleh warganya atas permasalahan tersebut. Hal itu membuatnya bingung untuk memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut.

“Beberapa aset desa yang kami maksud yaitu 2 printer merk Epson dan Cannon. Mesin traktor 1 unit, mesin air 2 unit dan mesin pemotong rumput 2 unit. Itu berdasar temuan Inspektorat atas beberapa rincian aset desa tahun 2021di masa PJ Kepala Desa,” terangnya, Senin (3/7).

Ia menambahkan, untuk pembangunan Drainase di Dusun Tegal Pao, berdasar temuan Inspektorat, kurang sekira 50 meter. “Tapi, saya dengar info mantan PJ Kades siap untuk menyelesaikannya. Atas persoalan ini saya sudah beberapa kali dipanggil oleh pak camat,” terangnya.

Sementara, Hasim Haji ketika dikonfirmasi berapa waktu lalu mengataksn, beberapa aset yang dimaksud sudah diserahkannya pada Pemerintah Desa Curahtemu. Sedangkan untuk kekurangan volume atas pembangunan Drainase yang belum diselesaikannya hingga saat ini, karena saat kegiatan berjalan terkendala dengan pemilik tanah yang terimbas lintasan proyek tersebut.

“Untuk mesin air dan mesin pemotong rumput, saya tidak tahu. Adapun untuk pembangunan Drainase waktu itu kendalanya dengan pemilik tanah di sana”, jelas pria asal Desa Pasembon ini.

Di lain pihak, Camat Kotaanyar Hari Pribadi saat dimonfirmasi mengaku kasus tersebut sudah diproses oleh pihak inspektorat. “Sudah diproses Inspektorat pak, cuma hasilnya belum tahu”, katanya, (3/7).

Inspektorat Kabupaten Probolinggo melalui Inspektur Pembantu (irban) kepada media ini turut membenarkan penyampaian dari Camat Kotaanyar.

“Kami belum bisa memberikan jawaban lebih jauh. Karena tim kami masih memprosesnya,” katanya. (rhm)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Dugaan Monopoli Rantai Pasok Bahan Baku Berkedok Koperasi Bayangi Program MBG di Probolinggo

PROBOLINGGO – Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Probolinggo kian...

Dalil Tuntas Menjawab “Kewenangan Terbatas” yang Disampaikan Ketua Satgas MBG, Solusinya : CABUT SLHS !

Rubrik Opini Oleh : Non-Governmental Organization – Laskar Advokasi Siliwangi (Response) Dalil...

Pengembalian Uang Korupsi Bukan Surat Sakti Penghenti Pidana !

PROBOLINGGO – Beredarnya kabar penangguhan penahanan terhadap Mohammad Hisabul Huda (MHH) dalam...

Aktivis Siliwangi : Korupsi Bukan Soal Nominal, Tapi Konstitusi

PROBOLINGGO – Gelombang kritik terhadap penetapan tersangka oknum Pendamping Lokal Desa (PLD)...