Home Hukum Dugaan Monopoli Rantai Pasok Bahan Baku Berkedok Koperasi Bayangi Program MBG di Probolinggo
Hukum

Dugaan Monopoli Rantai Pasok Bahan Baku Berkedok Koperasi Bayangi Program MBG di Probolinggo

11
Sekjen Laskar Advokasi Siliwangi, M. Hasan Basri

PROBOLINGGO – Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Probolinggo kian diselimuti persoalan serius. Pasca temuan menu tak layak konsumsi yang sempat viral, kini muncul babak baru dugaan monopoli rantai pasok bahan baku yang disinyalir berkedok koperasi oleh salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Berdasarkan hasil observasi di lapangan, Laskar Advokasi Siliwangi mengungkap dugaan praktik tidak sehat di salah satu SPPG Kecamatan Paiton. Sekjen Laskar Advokasi Siliwangi, M. Hasan Basri, menduga adanya keterkaitan antara kepala SPPG setempat dengan satu koperasi penyedia bahan baku tunggal.

“Koperasi ini diduga sengaja dikondisikan untuk memonopoli pasokan bahan pangan ke dapur MBG. Ini menimbulkan kekhawatiran serius akan transparansi dan akuntabilitas program,” ujar Hasan Basri, Senin (16/03/26).

Hasan menegaskan, praktik ini mematikan potensi pemberdayaan petani, peternak, dan UMKM lokal. Alih-alih menggerakkan ekonomi kerakyatan, program ini justru rentan menjadi ajang bisnis segelintir pihak.

“Program ini bukan untuk dijadikan ajang bisnis dengan menguasai rantai pasok, yang hanya menguntungkan segelintir pemilik modal besar, seperti halnya entitas bisnis monopoli,” tegasnya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Laskar Advokasi Siliwangi telah melayangkan surat pengaduan resmi ke Satgas MBG Kabupaten Probolinggo dan Badan Gizi Nasional (BGN).

“Data sudah kami sampaikan. Kami menuntut tindakan tegas agar pengadaan bahan baku dilakukan secara kompetitif, terbuka, dan sesuai aturan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Badan Gizi Nasional (BGN) sebelumnya telah melarang keras penggunaan modus koperasi untuk menguasai pasokan pangan. Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa koperasi yang dimaksud dalam Perpres Nomor 115 Tahun 2025 adalah koperasi yang memberdayakan, bukan “koperasi jadi-jadian” yang menguasai rantai pasok demi keuntungan pribadi. (red)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Dalil Tuntas Menjawab “Kewenangan Terbatas” yang Disampaikan Ketua Satgas MBG, Solusinya : CABUT SLHS !

Rubrik Opini Oleh : Non-Governmental Organization – Laskar Advokasi Siliwangi (Response) Dalil...

Pengembalian Uang Korupsi Bukan Surat Sakti Penghenti Pidana !

PROBOLINGGO – Beredarnya kabar penangguhan penahanan terhadap Mohammad Hisabul Huda (MHH) dalam...

Aktivis Siliwangi : Korupsi Bukan Soal Nominal, Tapi Konstitusi

PROBOLINGGO – Gelombang kritik terhadap penetapan tersangka oknum Pendamping Lokal Desa (PLD)...

Sengkarut MBG Berulat di Paiton, Aktivis Siliwangi Desak Audit SLHS dan Kinerja Satgas MBG

PROBOLINGGO – Temuan ulat pada menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa...