Home Hukum Dugaan Monopoli Rantai Pasok Bahan Baku Berkedok Koperasi Bayangi Program MBG di Probolinggo
Hukum

Dugaan Monopoli Rantai Pasok Bahan Baku Berkedok Koperasi Bayangi Program MBG di Probolinggo

38
Sekjen Laskar Advokasi Siliwangi, M. Hasan Basri

PROBOLINGGO – Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Probolinggo kian diselimuti persoalan serius. Pasca temuan menu tak layak konsumsi yang sempat viral, kini muncul babak baru dugaan monopoli rantai pasok bahan baku yang disinyalir berkedok koperasi oleh salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Berdasarkan hasil observasi di lapangan, Laskar Advokasi Siliwangi mengungkap dugaan praktik tidak sehat di salah satu SPPG Kecamatan Paiton. Sekjen Laskar Advokasi Siliwangi, M. Hasan Basri, menduga adanya keterkaitan antara kepala SPPG setempat dengan satu koperasi penyedia bahan baku tunggal.

“Koperasi ini diduga sengaja dikondisikan untuk memonopoli pasokan bahan pangan ke dapur MBG. Ini menimbulkan kekhawatiran serius akan transparansi dan akuntabilitas program,” ujar Hasan Basri, Senin (16/03/26).

Hasan menegaskan, praktik ini mematikan potensi pemberdayaan petani, peternak, dan UMKM lokal. Alih-alih menggerakkan ekonomi kerakyatan, program ini justru rentan menjadi ajang bisnis segelintir pihak.

“Program ini bukan untuk dijadikan ajang bisnis dengan menguasai rantai pasok, yang hanya menguntungkan segelintir pemilik modal besar, seperti halnya entitas bisnis monopoli,” tegasnya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Laskar Advokasi Siliwangi telah melayangkan surat pengaduan resmi ke Satgas MBG Kabupaten Probolinggo dan Badan Gizi Nasional (BGN).

“Data sudah kami sampaikan. Kami menuntut tindakan tegas agar pengadaan bahan baku dilakukan secara kompetitif, terbuka, dan sesuai aturan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Badan Gizi Nasional (BGN) sebelumnya telah melarang keras penggunaan modus koperasi untuk menguasai pasokan pangan. Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa koperasi yang dimaksud dalam Perpres Nomor 115 Tahun 2025 adalah koperasi yang memberdayakan, bukan “koperasi jadi-jadian” yang menguasai rantai pasok demi keuntungan pribadi. (red)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Skandal MBG: Aktivis  Desak Blacklist Mitra MBG ‘Bermasalah’

Probolinggo – Pengusutan perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis...

Disposisi Keluar ! Inspektorat Segera Periksa Kadinkes Probolinggo soal Dugaan Bungkam Informasi 

PROBOLINGGO – Kasus dugaan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dilayangkan...

Kasus Dugaan Penipuan di Pakuniran Naik Penyidikan, Polsek Terbitkan SP2HP

PROBOLINGGO – Kasus dugaan penipuan yang menimpa AR, warga Desa Bucor Wetan,...

Waduh ! Kadinkes Probolinggo Dilaporkan ke Inspektorat Gara-gara Bungkam Surat LSM

PROBOLINGGO – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo, dr. Hariawan Dwi Tamtomo, M.M.Kes,...