
Probolinggo, newsradarjatim.com – Ketua LSM Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri menanggapi pernyataan dari Inspektur Kabupaten Probolinggo, Imron Rosyadi terkait pengaduan dugaan pelanggaran disiplin dan etik seorang kepala dinas berinisial DN, yang dilayangkannya ke kantor Inspektorat setempat, Senin (4/8/25).
“Urusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu pidananya. Disiplinnya ya Inspektorat. Keduanya berbeda secara prinsip, meskipun ada relevansinya,” tegasnya, Selasa (5/8/25).
Ia pun menyayangkan jika pihak Inspektorat masih menunggu rekomendasi dari KPK RI untuk menindak dugaan pelanggaran disiplin tersebut. Sebab, secara struktural Inspektorat bukanlah bawahan dari KPK.
“Kami berharap pihak Inspektorat segera mengkaji surat pengaduan itu. Sehingga bisa memahami esensi dari pengaduan yang kami sampaikan. Sekali lagi, ini tidak ada hubungannya antara penegakan disiplin dengan urusan pidana di KPK,” ujarnya.
Dilansir oleh sejumlah pemberitaan media online, LSM Laskar Advokasi Siliwangi mendatangi kantor Inspektorat Kabupaten Probolinggo pada Senin (4/8/25). LSM tersebut menyampaikan surat pengaduan terkait dugaan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil yang notabene seorang kepala dinas.
Dasar pengaduan yang disampaikannya terkait putusan Pengadilan Negeri Surabaya No.42/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Sby tanggal 13 Februari 2025, dalam perkara Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam putusan tersebut, terdapat keterangan di bawah sumpah dari DN sebagai saksi yang menyatakan telah menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa II Hasan Aminuddin, dengan tujuan agar anak saksi yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo berinisial RA bisa diterima sebagai honorer di Dinas Lingkungan Hidup. (r0h)

Leave a comment