Home Hukum Didesak Lakukan Pengawasan Melekat, Kasatlantas : Anggota Saya Terbatas
Hukum

Didesak Lakukan Pengawasan Melekat, Kasatlantas : Anggota Saya Terbatas

290
Anggota Satlantas Polres Probolinggo saat mengamankan truk tronton di wilayah Genggong – Pajarakan

Probolinggo, newsradarjatim.com – Adanya proyek strategis nasional yakni pembangunan ruas jalan tol Probowangi ternyata sangat berdampak bagi kenyaman masyarakat Kabupaten Probolinggo. Di antaranya ialah kenyamanan mengendarai kendaraan bermotor di jalan desa atau kabupaten.

Penggunaan truck tronton ini dirasa sangat mengganggu para pengguna jalan, dan tentu saja diproyeksikan akan merusak infrastruktur jalan di Kabupaten Probolinggo. Padahal rakyat sedang banyak protes mengenai anggaran di dalam APBD Kabupaten Probolinggo yang masih dinilai sangat kecil dalam pembangunan infrastruktur jalan yang telah rusak.

Berdasarkan pengamatan langsung di lapangan, terdapat puluhan truck tronton melintas di daerah Kecamatan Kotaanyar, Kecamatan Kraksaan, Kecamatan Krejengan, Kecamatan Pajarakan, dan Kecamatan Gading.

Salah satu warga di wilayah Kecamatan Kraksaan, Achmad, berharap Kasatlantas Polres Probolinggo melakukan pengawasan melekat pada 4 daerah atau lokasi pertambangan batuan di antaranya, PT. Ussy Persada Group di Desa Condong Kecamatan Gading, CV. Angkasa Andris Nusantara di Desa Gading Wetan, Kecamatan Gading, CV. Tulus Karya Bersama di Desa Sukorejo, Kecamatan Kotaanyar, dan PT. Wira Bangun Artha Persada di Desa Tamansari dan Desa Sekarkare, Kecamatan Dringu.

“Penggunaan Truck Tronton dapat sesuai dengan kelas jalannya, dan tidak melanggar aturan, bila aparat terkait seperti Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Probolinggo, bersikap tegas sesuai aturan yang berlaku. Proyek jalan tol Probowangi ini mamang sangat bagus, namun pelaksanaannya harus dijaga agar tidak menabrak aturan hanya demi mengejar progres proyek,” ujarnya, Senin (07/8/23).

Secara tegas ia mengingatkan agar supaya kedua instansi/institusi tersebut betul-betul menggunakan kewenangan yang diberikan oleh Negara yakni melakukan pengawasan melekat dengan membuat pos pantau sementara di empat (4) titik lokasi tersebut.

“Masyarakat kini resah akibat adanya truck tronton ini. Kalau lewat jalan provinsi, tentu saja rakyat tidak akan menyoal. Lakukan kegiatan penegakan hukum pelanggaran Over Dimension Over Loading (ODOL), Jumlah Berat yang di-Ijinkan (JBI) sebagaimana tertera pada Buku Uji (Keur), pengemudi mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, dimensi dan daya angkut kendaraan serta kelas jalan yang dilaluinya,” tambah Achmad.

Sementara Kasatlantas Polres Probolinggo, AKP Sapari mengungkapkan, pihaknya telah melaksanakan giat operasi dan telah mengamankan dua (2) unit truck tronton di wilayah Genggong, Kecamatan Pajarakan, yang diduga mengangkut material dari pertambangan batuan di wilayah Condong, Kecamatan Gading, pada Senin (7/8/23).

“Bergantian. Anggota (Satlantas) juga sudah berpatroli dan menindak. Anggota saya terbatas dan ada giat yang harus diselesaikan,” terangnya. (red)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Aktivis Siliwangi Desak Kadinkes Probolinggo Klarifikasi soal SLHS Dapur MBG Tanpa IPAL Standar

PROBOLINGGO – Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) oleh Dinas Kesehatan (Dinkes)...

Skandal MBG: Aktivis  Desak Blacklist Mitra MBG ‘Bermasalah’

Probolinggo – Pengusutan perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis...

Disposisi Keluar ! Inspektorat Segera Periksa Kadinkes Probolinggo soal Dugaan Bungkam Informasi 

PROBOLINGGO – Kasus dugaan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dilayangkan...

Kasus Dugaan Penipuan di Pakuniran Naik Penyidikan, Polsek Terbitkan SP2HP

PROBOLINGGO – Kasus dugaan penipuan yang menimpa AR, warga Desa Bucor Wetan,...