Home Hukum Satgas PIPPAD Diminta Audit Pajak Minerba CV Angkasa Andris Nusantara
Hukum

Satgas PIPPAD Diminta Audit Pajak Minerba CV Angkasa Andris Nusantara

328
Kegiatan Pertambangan Batuan oleh CV Angkasa Andris Nusantara di Desa Gading Wetan

Probolinggo, newsradarjatim.com – Menjamurnya pembangunan tambak udang Vaname di Kabupaten Probolinggo harus terus dievaluasi agar tidak dimanfaatkan oleh oknum pemasok timbunan tanah urug dari pertambangan batuan yang tidak dilengkapi izin. Sebab, tambak secara aturan hanya dapat menerima tanah urug sebagai timbunan yang asalnya dari lokasi pertambangan yang mempunyai izin IUP-OP.

Di Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan, terpantau ada pembangunan tambak udang. Hal ini tampak dari lalu lalang kendaraan dump truck memuat material tanah urug. Hasil penelusuran media ini, diketahui tanah urug yang digunakan sebagai timbunan pembangunan tambak tersebut diduga berasal dari lokasi tambang tanah urug milik CV Angkasa Andris Nusantara yang berlokasi di Dusun Bunot Desa Gading Wetan, Kecamatan Gading.

Namun, saat dilakukan pengecekan izin pertambangan batuan di website esdm.go.id, CV Angkasa Andris Nusantara mengantongi perizinan berupa WIUP Tanah Urug seluas 23,84 Ha. Meski begitu, kegiatan pertambangan batuan oleh pihak persekutuan komanditer ini, tetap dilakukan.

Pengamat Hukum Pertambangan, Syaiful Anwar menuturkan, sudah saatnya Satgas PPIPPAD, BPPKAD, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo bersinergi untuk melakukan monitoring dan penagihan terhadap penunggak pajak minerba yang ada di Kabupaten Probolinggo.

“Kami berharap semoga Satgas PIPPAD tidak mandul dan berfungsi betul dalam meningkatkan PAD. Maka untuk itu, segera audit pertambangan batuan milik CV Angkasa Andris Nusantara di Desa Gading Wetan tersebut. Berapa kubik tanah urug yang telah keluar dari lahan itu. Tinggal dikalkulasi saja. Jangan sampai Pajak Minerba lalai dibayar oleh CV Angkasa Andris Nusantara. Kami akan pantau terus, dan dalam waktu dekat akan berkirim surat ke Mendagri dan Jaksa Agung,” ucap Syaiful Anwar, Senin (7/8/2023).

Sekedar informasi, pada tahun 2022, BPPKAD berani menggandeng Kejaksaan Kabupaten Probolinggo untuk melakukan penagihan pajak minerba. Kepala Kejaksaan setempat mendapatkan Surat Kuasa Khusus dari Pemkab Probolinggo guna mengurus penerimaan pajak minerba. Dan berhasil menambah pundi-pundi PAD Kabupaten Probolinggo senilai Rp.250 Juta. (red)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Kanit Reskrim Polsek Pakuniran Terancam Sanksi, Kasi Propam: “Kami Dalami Dulu Semuanya”

PROBOLINGGO – Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polres Probolinggo, Ipda...

Dinilai Lambat Tangani Laporan Penipuan, Kanit Reskrim Polsek Pakuniran Diadukan ke Propam

Probolinggo – Lambatnya penanganan kasus dugaan penipuan membuat AR, warga Desa Bucor...

Laskar Advokasi Siliwangi Desak Kejari Probolinggo Transparan Soal Dugaan Korupsi Oknum Kades di Paiton

PROBOLINGGO – Penanganan dugaan korupsi yang menyeret oknum aparatur pemerintahan desa di...

Dugaan Monopoli Rantai Pasok Bahan Baku Berkedok Koperasi Bayangi Program MBG di Probolinggo

PROBOLINGGO – Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Probolinggo kian...