Home Hukum Diduga Belum Dilengkapi Izin, Kegiatan Tambang Batuan di Gading Wetan Tetap Dikerjakan
Hukum

Diduga Belum Dilengkapi Izin, Kegiatan Tambang Batuan di Gading Wetan Tetap Dikerjakan

282

*Material Tanah Urug Diduga Dikirim ke Pembangunan Tambak Udang Kebonagung*

Antri : Tampak Dump Truk Mengangkut Tanah Urug di Lokasi Pembangunan Tambak Udang Desa Kebonagung

Probolinggo, newsradarjatim.com Satuan Tugas Percepatan Investasi dan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (SATGAS PIPPAD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, perlu bekerja ekstra untuk mendorong geliat usaha dan patuh pajak bagi para pengusaha di Kabupaten Probolinggo.

Pasalnya, hasil investigasi media ini di lapangan, khususnya dari sektor usaha pertambangan batuan, ditemukan kegiatan usaha yang diduga belum dilengkapi izin, namun sudah beroperasi. 

Hal tersebut diduga terjadi pada pertambangan batuan (tanah urug) yang diduga dimiliki CV Angkasa Andris Nusantara, berlokasi di Dusun Bunot, Desa Gading Wetan, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.

Hasil penelusuran legalitas usaha pertambangan batuan yang dilakukan media ini mendapatkan, CV Angkasa Andris Nusantara, masih dengan perizinan WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan).

Salah satu aktivis di Probolinggo, Dony Sandy ketika dimintai komentarnya mengatakan, kegiatan usaha pertambangan berikut penjualan material harusnya dilengkapi perizinan IUP-OP. Jika untuk keperluan pembangunan yang dibiayai Negara dapat diterbitkan SIPB.

“WIUP tentu tidak dapat dijadikan dasar kegiatan usaha pertambangan. Apabila ada badan usaha yang berdasarkan WIUP, lantas melakukan kegiatan usaha pertambangan, maka masuk unsur Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” jelasnya.

Di sisi lain, lanjutnya, suatu usaha yang belum memiliki kelengkapan perizinan tidak bisa ditarik pajak. Dan tentunya, kontribusi terhadap PAD, nihil. Belum lagi, dampak terhadap lingkungan dan lainnya.

“Aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian, perlu melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan kegiatan usaha pertambangan tanpa izin sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Sementara, seorang warga berinisial M ketika dikonfirmasi terkait kepemilikan tambang tersebut, membenarkan bahwa lokasi pertambangan batuan itu miliknya.

“Iya. Maaf ada anak-anak intel di rumah,” tulisnya melalui pesan WhatsApp, Sabtu (4/8/23). 

Di sisi lain, sumber media ini menyebutkan, material tanah urug dari lokasi Pertambangan Batuan di Desa Gading Wetan tersebut, diduga dikirim ke lokasi pembangunan tambak udang yang berlokasi di Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. (rhm)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Dugaan Monopoli Rantai Pasok Bahan Baku Berkedok Koperasi Bayangi Program MBG di Probolinggo

PROBOLINGGO – Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Probolinggo kian...

Dalil Tuntas Menjawab “Kewenangan Terbatas” yang Disampaikan Ketua Satgas MBG, Solusinya : CABUT SLHS !

Rubrik Opini Oleh : Non-Governmental Organization – Laskar Advokasi Siliwangi (Response) Dalil...

Pengembalian Uang Korupsi Bukan Surat Sakti Penghenti Pidana !

PROBOLINGGO – Beredarnya kabar penangguhan penahanan terhadap Mohammad Hisabul Huda (MHH) dalam...

Aktivis Siliwangi : Korupsi Bukan Soal Nominal, Tapi Konstitusi

PROBOLINGGO – Gelombang kritik terhadap penetapan tersangka oknum Pendamping Lokal Desa (PLD)...