Home Hukum Aktivis Siliwangi Desak Kadinkes Probolinggo Klarifikasi soal SLHS Dapur MBG Tanpa IPAL Standar
Hukum

Aktivis Siliwangi Desak Kadinkes Probolinggo Klarifikasi soal SLHS Dapur MBG Tanpa IPAL Standar

2
Ketua Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri

PROBOLINGGO – Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Probolinggo pada sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menuai sorotan publik. Pasalnya, SLHS tersebut diterbitkan meski sejumlah dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) itu belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang standar.

Ketua Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri, mempertanyakan langkah Dinkes yang meloloskan sertifikat tersebut. Ia menegaskan, sistem pembuangan limbah adalah komponen utama dalam penilaian higiene sanitasi sebelum SLHS diterbitkan.

“Secara teknis, ketiadaan IPAL seharusnya menjadi catatan sebelum SLHS terbit. Mengapa petugas sanitarian Dinkes meloloskannya? Apakah IPAL boleh menyusul setelah SLHS terbit?” ujar Syaiful, Sabtu (13/6/2026).

Menurutnya, dapur pengolahan makanan wajib memiliki IPAL atau minimal grease trap (perangkap lemak) yang berfungsi baik. Hal ini penting mengingat limbah dapur mengandung sisa lemak dan bahan organik yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan gangguan kesehatan lingkungan.

Secara prosedural, penerbitan SLHS baru bisa dilakukan setelah pemeriksaan administrasi, inspeksi lapangan, serta hasil uji laboratorium air dan sampel makanan dinyatakan memenuhi syarat. Jika IPAL belum tersedia, kata Syaiful, seharusnya penerbitan sertifikat ditunda.

Mencuatnya polemik ini bermula ketika Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan surat pemberhentian operasional sementara terhadap 372 SPPG di wilayah Jawa Timur. Surat tertanggal 25 Mei 2026 tersebut menyebutkan bahwa penghentian dilakukan karena SPPG belum memiliki IPAL yang standar dan menyoroti risiko fatal terhadap keamanan pangan. Kondisi ini salah satunya terjadi di Kabupaten Probolinggo, di mana 22 unit SPPG resmi dibekukan operasionalnya.

Syaiful menambahkan, SLHS bukan sekadar dokumen administratif, melainkan jaminan bahwa dapur benar-benar memenuhi standar higiene. Transparansi proses penerbitan sertifikat ini dinilai krusial untuk menjaga kepercayaan publik terhadap program strategis nasional seperti MBG.

“Kondisi di lapangan ini perlu klarifikasi terbuka dari pihak berwenang guna memastikan seluruh dapur MBG benar-benar memenuhi standar sebelum beroperasi kembali,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo, dr. Hariawan Dwi Tamtomo, belum memberikan respons saat dimintai konfirmasi terkait lolosnya penerbitan SLHS tersebut. Klarifikasi dari pihak Dinkes sangat dinantikan masyarakat mengingat SLHS diterbitkan oleh instansi terkait. (roh)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Skandal MBG: Aktivis  Desak Blacklist Mitra MBG ‘Bermasalah’

Probolinggo – Pengusutan perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis...

Disposisi Keluar ! Inspektorat Segera Periksa Kadinkes Probolinggo soal Dugaan Bungkam Informasi 

PROBOLINGGO – Kasus dugaan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dilayangkan...

Kasus Dugaan Penipuan di Pakuniran Naik Penyidikan, Polsek Terbitkan SP2HP

PROBOLINGGO – Kasus dugaan penipuan yang menimpa AR, warga Desa Bucor Wetan,...

Waduh ! Kadinkes Probolinggo Dilaporkan ke Inspektorat Gara-gara Bungkam Surat LSM

PROBOLINGGO – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo, dr. Hariawan Dwi Tamtomo, M.M.Kes,...