PROBOLINGGO – Kasus dugaan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dilayangkan Laskar Advokasi Siliwangi ke Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Probolinggo, pada Selasa (2/6/2026), mendapatkan respons serius.
Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Probolinggo, Imron Rosyadi mengungkapkan, pelaporan terhadap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo, dr. Hariawan Dwi Tamtomo, M.M.Kes itu telah dilakukan disposisi kepada Inspektur Pembantu (Irban) Bidang Pemerintahan dan Aparatur.
“Surat sudah kami terima Pak. Sudah saya disposisi, dan secepatnya kami tindak lanjut,” terangnya saat dihubungi, Kamis (4/6/2026).
Diberitakan sebelumnya, Laskar Advokasi Siliwangi melaporkan dr. Hariawan Dwi Tamtomo, M.M.Kes karena dianggap telah mengabaikan kewajiban hukum dengan tidak merespons dua surat resmi yang telah dikirimkan pihaknya.
Surat pertama adalah Surat Permohonan Informasi Nomor 085/DPP-LAS/IV/2026, tertanggal 2 April 2026. Surat kedua adalah Surat Keberatan Nomor 089/DPP-LAS/V/2026 tertanggal 15 Mei 2026.
Menurutnya, tindakan mendiamkan surat merupakan bentuk pengabaian tugas yang nyata. Tindakan Kadinkes tersebut dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Selain itu, Laskar Advokasi Siliwangi menilai terdapat pengabaian terhadap Pasal 22 ayat (7) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Aturan itu mewajibkan badan publik memberi pemberitahuan tertulis paling lambat 10 hari kerja sejak permintaan diterima. Kegagalan memenuhi batas waktu dinilai sebagai bukti tidak menaati peraturan. (red)

Leave a comment