
Probolinggo – Lambatnya penanganan kasus dugaan penipuan membuat AR, warga Desa Bucor Wetan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, resmi mengadukan Kanit Reskrim Polsek Pakuniran berinisial AP ke Seksi Propam Polres Probolinggo.
AR menilai laporannya terkait dugaan penipuan senilai Rp44 juta mandek tanpa kejelasan sejak dilaporkan ke SPKT Polsek Pakuniran pada 5 Januari 2026.
“Surat pengaduan sudah saya sampaikan ke Kasi Propam Polres Probolinggo. Saya minta penyidik Polsek Pakuniran diperiksa terkait hambatan penanganan perkara ini. Dorong percepatan proses hukum agar segera naik sidik dan ada penetapan tersangka. Saya juga minta perlindungan hukum sebagai korban,” tegas AR, Kamis (7/5/2026).
Kronologi Kasus
Kasus bermula pada 12 November 2025. SYD dan MPA mendatangi rumah AR untuk meminjam uang Rp50 juta dengan jaminan satu unit Mitsubishi Xpander nopol N 1077 PK. Dana yang terealisasi sebesar Rp44 juta. Keduanya berdalih STNK mobil masih di Samsat sehingga hanya menyerahkan unit.
Sebulan kemudian, 12 Desember 2025, SYD dan MPA kembali datang untuk menukar jaminan Xpander dengan Honda BR-V putih nopol N 1751 RQ dengan alasan hendak bepergian ke Malang. Belakangan, AR mengetahui BR-V tersebut diduga milik pihak rental.
Puncaknya pada 4 Januari 2026, pemilik rental mendatangi rumah AR untuk menarik BR-V tersebut. Sehari setelahnya, 5 Januari 2026, AR melapor ke Polsek Pakuniran. Atas arahan Kanit Reskrim, AR menyerahkan BR-V itu kepada pihak rental di depan Mapolsek Pakuniran.
4 Bulan Tanpa SP2HP
Sejak melapor pada Januari hingga Mei 2026, AR mengaku tak pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Status hukum SYD dan MPA pun tidak jelas, padahal identitas dan peran keduanya sudah terang dalam laporan.
“Saya rugi Rp44 juta dan tidak mendapat kepastian hukum,” keluh AR.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pakuniran, AP, saat dihubungi menerangkan bahwa kasus tersebut masih terus berjalan. Kendalanya, diperlukan waktu untuk melaksanakan gelar perkara di Polres Probolinggo. “Kami masih menunggu penjadwalan dari Sat Reskrim Polres Probolinggo,” tulisnya dalam pesan WhatsApp, Kamis (7/5/2026).
Terkait penyerahan unit mobil, ia menyampaikan kepada pelapor (AR), jika pemilik mobil (rental) memiliki hak atas kendaraan tersebut, ia menyarankan agar unit diserahkan. “Kalau tidak diserahkan, lalu pemilik mobil melapor, pelapor bisa menjadi terlapor terkait dugaan penadahan. Mau diserahkan atau tidak, saya kembalikan lagi kepada pelapor,” ujar pria berpangkat Aipda tersebut. (red)

Leave a comment