Home Politik Soal Penolakan Mobdin, Aktivis Siliwangi Singgung Anggota DPRD Koalisi Gus Haris – Lora Fahmi
Politik

Soal Penolakan Mobdin, Aktivis Siliwangi Singgung Anggota DPRD Koalisi Gus Haris – Lora Fahmi

137
Kantor DPRD Kabupaten Probolinggo

Probolinggo, newsradarjatim.com Penolakan usulan pengadaan mobil dinas (mobdin) oleh Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo terpilih, dr. Mohammad Haris – Fahmi AHZ, mendapat tanggapan beragam masyarakat.

Dimana, keduanya menolak dua dari empat unit mobil dinas baru yang direncanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bagi istri Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo, untuk mobilisasi kegiatan PKK.

Ketua Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri mengapresiasi sikap dari Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo terpilih yang akrab disapa Gus Haris – Lora Fahmi tersebut. Apalagi, tujuannya untuk efisiensi anggaran.

“Alasannya logis. Lebih mengutamakan skala prioritas program pembangunan daerah. Apalagi, pengadaan mobil dinas bagi istri bupati dan wakil bupati tidak terlalu urgent (mendesak),” ujarnya, Kamis (16/1/25).

Namun begitu, Ia mengaku heran lantaran penolakan itu mengemuka di awal tahun 2025. Sebab, pengesahan Raperda APBD TA 2025 telah mendapatkan persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif pada bulan November 2024 lalu, melalui sidang paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo.

“Anggota dewan (DPRD, red) terutama dari partai politik koalisi pengusung Gus Haris – Lora Fahmi seharusnya lebih selektif mengkaji R-APBD sebelum kemudian disetujui atau disahkan. Rencana penggunaan anggaran yang tidak linier dengan visi – misi atau program kerja Gus Haris – Lora Fahmi, seharusnya dievaluasi lebih dulu. Tidak serta-merta disetujui,” tambahnya.

Dijelaskannya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD adalah rencana tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah atau Perda.

Apabila rancangan APBD tidak disetujui DPRD, Pemerintah Kabupaten berkewajiban menyempurnakan rancangan peraturan daerah tentang APBD tersebut.

“Siklus pengelolaan APBD dimulai dari perencanaan, penyusunan, penetapan, pelaksanaan, hingga terakhir pertanggungjawaban. Meski merupakan akhir dari siklus APBD, pertanggungjawaban justru menjadi tahapan yang krusial karena merupakan wujud akuntabilitas pemerintah dalam pengelolaan keuangan daerah,” pungkasnya. (ar)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Setahun “Pemerintahan Sae”, Penurunan Kemiskinan 0,14% Sebagai “Kado Pahit”

PROBOLINGGO – Tepat satu tahun perjalanan pemerintahan Bupati – Wakil Bupati Probolinggo,...

Bupati Gus Haris Turun ke Lokasi Jalan Rusak Tuai Pujian

Probolinggo, newsradarjatim.com – Bupati Probolinggo, dr. H. Muhammad Haris atau yang akrab...

Jika Hasan Aminuddin Segera Bebas, Eskalasi Politik di Probolinggo Akan Tinggi

Probolinggo, newsradarjatim – Masyarakat Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, saat ini hangat memperbincangkan...

Begini Klarifikasi KPU Probolinggo Terkait Gelaran Musik DJ di Acara Rakor

Probolinggo, newsradarjatim.com – Ketua KPU Kabupaten Probolinggo, Aliwafa memberikan klarifikasi terkait viralnya...