
PROBOLINGGO – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo, dr. Hariawan Dwi Tamtomo, M.M.Kes, resmi dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Probolinggo, Selasa (2/6/2026). Laporan itu dilayangkan oleh LSM Laskar Advokasi Siliwangi atas dugaan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam laporan resminya, LSM itu menyebut dr. Hariawan sengaja mengabaikan kewajiban hukum untuk merespons dua surat resmi yang telah dikirimkan pihaknya.
Dua Surat yang Diduga Tak Dijawab
Ketua Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri merinci, surat pertama adalah Surat Permohonan Informasi Nomor 085/DPP-LAS/IV/2026, tertanggal 2 April 2026. Surat kedua adalah Surat Keberatan Nomor 089/DPP-LAS/V/2026 tertanggal 15 Mei 2026.
Hingga laporan ini dilayangkan, kedua surat tersebut disebut belum mendapat jawaban tertulis dari Dinas Kesehatan.
“Tindakan mendiamkan surat merupakan bentuk pengabaian tugas yang nyata,” ujarnya.
Diduga Langgar 3 Pasal PP Disiplin PNS
Syaiful menilai tindakan Kadinkes tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Selain itu, ada tiga poin pelanggaran yang diuraikan:
Pasal 3 huruf d: Kewajiban menaati peraturan. Laskar Advokasi Siliwangi merujuk Pasal 22 ayat (7) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Aturan itu mewajibkan badan publik memberi pemberitahuan tertulis paling lambat 10 hari kerja sejak permintaan diterima. Kegagalan memenuhi batas waktu dinilai sebagai bukti tidak menaati peraturan.
Pasal 5 huruf m: Larangan merugikan pihak yang dilayani. “PNS dilarang melakukan atau tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan pihak yang dilayani,” bunyi pasal tersebut.
Menurutnya, tidak menjawab surat merupakan “tidak melakukan tindakan” yang seharusnya dilakukan, dan merugikan hak informasi publik masyarakat.
Pasal 3 huruf e dan f: Kewajiban tanggung jawab dan integritas. Mengabaikan surat masuk dinilai menunjukkan kelalaian dalam tugas kedinasan. Sikap tidak responsif juga dianggap tidak mencerminkan perilaku profesional pejabat publik.
Tuntutan ke Inspektorat
Atas dasar itu, Laskar Advokasi Siliwangi meminta Inspektur Kabupaten Probolinggo untuk: Segera melakukan pemeriksaan terhadap dr. Hariawan Dwi Tamtomo, M.M.Kes., atas dugaan pelanggaran disiplin, dan Menjatuhkan hukuman disiplin sesuai PP 94/2021 karena tindakan ini dinilai merugikan masyarakat dan mencoreng integritas pelayanan publik.
Sementara itu, Kadinkes Kabupaten Probolinggo, dr. Hariawan Dwi Tamtomo saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut memberikan jawaban singkat. “Sudah saya dispo, dan saya cek sedang berproses untuk menyiapkan surat,,” tulisnya. (red)

Leave a comment