*Aktivis Lingkungan Mencurigai Gelagat Korporasi*

Probolinggo, newsradarjatim.com – Kasus penebangan liar atau illegal logging jenis kayu jati di wilayah kelola hutan produksi Resor Pengelolaan Hutan (RPH) Matikan, Desa Binor, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, pada Minggu (9/6/24), masih misterius.
Salah satu saksi kejadian sekaligus aktivis lingkungan Perisai Hutan, Zainal Abidin mengungkapkan, penebangan liar tersebut terjadi pada luas lahan dengan panjang -+400 M dan lebar lahan -+ 20 M, dengan perkiraan pohon jati yang ditebang sebanyak 400 pohon.
“Beberapa hari lalu kejadian ini sudah kami adukan ke pihak Perhutani dalam hal ini Asisten Perhutani (Asper) Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kraksaan. Sehingga sebagian potongan kayu jati diamankan di rumah dinas KRPH Matikan Desa Binor,” terangnya, Senin (24/6/24) sore.
Lebih dari itu, pria yang berdomisili di desa setempat ini mengaku heran dan merasa ada yang janggal dari penebangan liar tersebut. Alasannya, kayu yang ditebang sangatlah beraturan atau rapi. Ia pun menduga terdapat dua faktor terjadinya penebangan tersebut. Yakni murni pencurian kayu atau kemungkinan hendak digunakan untuk akses jalan kegiatan pertambangan batuan di daerah sekitar.
“Kemungkinan ada korporasi. Alasannya sangat tidak mungkin hal itu dilakukan oleh perorangan. Untuk itu, kami berharap pihak Perhutani tidak mendiamkan kejadian ini dan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk dilakukan proses hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Asper BKPH Kraksaan, Suherwan menerangkan penebangan kayu jati di wilayah kelola RPH Matikan tersebut murni adalah pencurian. Saat ini kasus tersebut sudah ditangani langsung Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Probolinggo.
“Sebagian batang pohon kayu jati itu sudah kami amankan di rumah dinas KRPH Matikan, dengan jumlah -+ 70 batang pohon. Dan kejadian itu sudah kami koordinasikan dengan kepolisian sektor setempat (Polsek Paiton, red). Untuk selanjutnya, silahkan koordinasi langsung ke KPH Probolinggo,” ujarnya. (red)

Leave a comment