Home Hukum PT Brantas Abipraya (Persero) Diminta Tolak Material Tanah Illegal
Hukum

PT Brantas Abipraya (Persero) Diminta Tolak Material Tanah Illegal

405

*Pemuda Pancasila Akan Mengambil Langkah Hukum*

Salah satu kegiatan Pertambangan di Desa Mojolegi

Probolinggo, newsradarjatim – Proses pembangunan ruas jalan tol Probowangi tidak dipungkiri menjadi harapan baru, khususnya bagi warga Probolinggo.

Salah satu hal yang menjadi perhatian publik adalah proses penimbunan tanah. Untuk usaha pertambangan material tanah atau batu, maka Pemerintah memberikan produk berupa perizinan berbentuk Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Namun terdapat lokasi tambang yang pekan ini viral karena diduga memasok tanah ke PT Brantas Abipraya (Persero), tanpa dilengkapi perizinan tersebut. Lokasi tambang (quary) dimaksud berlokasi di Desa Mojolegi dan diduga memakai “bendera” CV Rizky Jaya Nusantara.

Dimintai tanggapannya, Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Probolinggo, Samiran mengatakan sudah seharusnya maincont menerima material tanah yang legal. Pihak Maincont dalam hal ini PT Brantas Abipraya (Persero) dan PT Jasa Marga harus turun mengecek ke lapangan dan memastikan kelengkapan administrasi perizinannya.

“Bisa jadi ada oknum yang memanfaatkan lokasi tambang yang tidak punya SIPB (illegal), namun materialnya tetap dipasok untuk pembangunan tol Probowangi dengan menggunakan SIPB lokasi lain. Dalam waktu dekat kami juga akan menurunkan tim untuk melakukan cross check. Nanti kan bisa ditelisik dari kubikasi yang masuk ke pembangunan tol, dicocokkan dengan kubikasi yang telah dieksplor di lokasi tambang,” ujarnya, Kamis (27/6/24) di kantornya.

Selain itu, lanjutnya, langkah berikutnya bisa ditrack dari truk-truk material tersebut. Kalau memang terjadi proses perizinan tipe “gendong”, maka akan menjadi bahan kajian tambahan lembaganya.

“Kajian dimaksud untuk melaporkannya ke institusi KPK, dan dalam waktu dekat kami akan berkirim surat resmi,” tegas Samiran.

Sampai berita dinaikkan, pihak CV Rizky Jaya Nusantara yang diduga melakukan penambangan dan maincont PT Brantas Abipraya (Persero) yang diduga menerima pasokan material tersebut, belum berhasil dikonfirmasi. Namun newsradarjatim.com akan terus berupaya untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait tersebut. (red)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Dugaan Monopoli Rantai Pasok Bahan Baku Berkedok Koperasi Bayangi Program MBG di Probolinggo

PROBOLINGGO – Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Probolinggo kian...

Dalil Tuntas Menjawab “Kewenangan Terbatas” yang Disampaikan Ketua Satgas MBG, Solusinya : CABUT SLHS !

Rubrik Opini Oleh : Non-Governmental Organization – Laskar Advokasi Siliwangi (Response) Dalil...

Pengembalian Uang Korupsi Bukan Surat Sakti Penghenti Pidana !

PROBOLINGGO – Beredarnya kabar penangguhan penahanan terhadap Mohammad Hisabul Huda (MHH) dalam...

Aktivis Siliwangi : Korupsi Bukan Soal Nominal, Tapi Konstitusi

PROBOLINGGO – Gelombang kritik terhadap penetapan tersangka oknum Pendamping Lokal Desa (PLD)...