Home Hukum Menghalangi Aktivitas Tambang Legal Bisa Dipidana
Hukum

Menghalangi Aktivitas Tambang Legal Bisa Dipidana

316
Vehicles, Heavy Equipment on Site

Gambar Ilustrasi

Probolinggo, newsradarjatim.com – Dewasa ini, di Kabupaten Probolinggo sedang dilaksanakan Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan tol Probowangi. Dalam pelaksanaannya terbagi atas tiga (3) paket pekerjaan antara lain, Paket 1 ruas Gending – Kraksaan, Paket 2 ruas Kraksaan – Paiton, dan Paket 3 ruas Paiton – Besuki.

Tak jarang, permasalahan sosial kerap muncul antara perusahaan dengan individu atau kelompok masyarakat yang bersentuhan dengan aktivitas pertambangan sebagai penyedia quarry  atau material pembangunan jalan tol.

Terbaru, konflik antara sekelompok masyarakat dengan perusahaan pertambangan batuan terjadi di Desa Pandean, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Jumat (13/10/23). Dimana sejumlah masyarakat setempat menyetop aktivitas tambang milik PT Batu Berkah Probolinggo.

Lantaran merasa dihalang-halangi dalam melaksanakan aktivitas tambang yang sudah memiliki Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), pihak penambang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Probolinggo, sesuai surat tanda terima laporan tertanggal 13 Oktober 2023.

“Kami sudah melaporkan aksi penyetopan itu, karena tambang kami sudah memiliki legalitas yakni Surat Izin Pertambangan Batuan atau SIPB,” kata Nasution, selaku Humas PT Batu Berkah Probolinggo, usai melapor ke Polres Probolinggo.

Sementara aktivis dari Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri ketika dimintai komentarnya terkait pelaksanaan PSN di Kabupaten Probolinggo mengaku memberikan dukungan penuh dan mengapresiasi adanya pembangunan ruas Jalan Tol Probowangi di daerahnya tersebut.

Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memberikan dukungan serupa. Termasuk terkait persoalan seputar aktivitas pertambangan agar mengedepankan komunikasi dan mediasi antar pihak. Namun ketika muncul tindakan pemaksaan, apalagi sampai menutup operasional perusahaan yang memiliki izin yang sah, dapat berdampak pada pelanggaran hukum.

Dikatakannya, terdapat ancaman pidana terkait aktivitas pertambangan dalam Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tenang Cipta Kerja atau Perppu Ciptaker. Aturan tersebut mengatur sanksi berupa pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.

“Ancaman tersebut bagi orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB),” ungkapnya.

Putusan hukum, lanjut Syaiful, juga tergambar pada putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, terhadap dua terdakwa yang terbukti menghalang-halangi dan menutup aktivitas perusahaan tambang. Kedua terdakwa tersebut dijatuhkan pidana berupa kurungan selama 9 (sembilan) bulan. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb ini sendiri telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim.

“Dalam tuntutannya, JPU Kejari Berau kepada Majelis Hakim menyebut, keduanya dianggap sebagai pihak yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 86 F huruf b dan Pasal 136 ayat (2),” jelasnya. (red)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Dugaan Monopoli Rantai Pasok Bahan Baku Berkedok Koperasi Bayangi Program MBG di Probolinggo

PROBOLINGGO – Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Probolinggo kian...

Dalil Tuntas Menjawab “Kewenangan Terbatas” yang Disampaikan Ketua Satgas MBG, Solusinya : CABUT SLHS !

Rubrik Opini Oleh : Non-Governmental Organization – Laskar Advokasi Siliwangi (Response) Dalil...

Pengembalian Uang Korupsi Bukan Surat Sakti Penghenti Pidana !

PROBOLINGGO – Beredarnya kabar penangguhan penahanan terhadap Mohammad Hisabul Huda (MHH) dalam...

Aktivis Siliwangi : Korupsi Bukan Soal Nominal, Tapi Konstitusi

PROBOLINGGO – Gelombang kritik terhadap penetapan tersangka oknum Pendamping Lokal Desa (PLD)...