
Probolinggo, newsradarjatim.com – Polemik pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Probolinggo, masih terus bergulir. Kali ini terjadi di Desa Sidorejo, Kecamatan Kotaanyar. Informasi yang diterima media ini, Kepala Desa (Kades) Sidorejo, Jamhur, mengeluarkan surat pemberhentian kepada beberapa perangkat desanya tanpa rekomendasi dari camat setempat.
Hal itu ditegaskan oleh Camat Kotaanyar, Hari Pribadi, saat dihubungi media ini beberapa waktu lalu. Ia mengaku tidak memberikan rekomendasi yang menjadi salah satu syarat untuk melakukan pemberhentian Perangkat Desa.
“Tidak ada rekomendasi dari camat,” ungkapnya saat dikonfirmasi terkait surat pemberhentian Perangkat Desa Sidorejo atas nama Munadi.
Sampai berita ini dinaikkan, Kades Sidorejo, Jamhur, belum berhasil dimintai konfirmasi. Sementara kabar yang beredar di lapangan, pemberhentian kepada kurang lebih 5 orang Perangkat Desa Sidorejo diduga dampak dari pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2022 lalu.
Perlu diketahui, dalam Peraturan Bupati (Perbup) Probolinggo Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Pasal 13 ayat (2) Perangkat Desa berhenti karena 3 hal yaitu (a) meninggal dunia, (b) permintaan sendiri, (c) diberhentikan.
Dalam pasal tersebut ayat (5) berbunyi : Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat untuk mendapatkan rekomendasi. Kemudian pada ayat (6) berbunyi : Rekomendasi tertulis Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) didasarkan pada persyaratan pemberhentian Perangkat Desa. (red)

Leave a comment