{"id":13308,"date":"2024-11-11T07:52:50","date_gmt":"2024-11-11T00:52:50","guid":{"rendered":"https:\/\/newsradarjatim.com\/?p=13308"},"modified":"2024-11-11T07:52:52","modified_gmt":"2024-11-11T00:52:52","slug":"pegiat-siliwangi-politik-uang-akan-lahirkan-pemimpin-yang-korup","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/newsradarjatim.com\/index.php\/2024\/11\/11\/pegiat-siliwangi-politik-uang-akan-lahirkan-pemimpin-yang-korup\/","title":{"rendered":"Pegiat Siliwangi : Politik Uang Akan Lahirkan Pemimpin yang Korup"},"content":{"rendered":"<figure id=\"attachment_13309\" aria-describedby=\"caption-attachment-13309\" style=\"width: 1142px\" class=\"wp-caption aligncenter\"><a href=\"https:\/\/newsradarjatim.com\/wp-content\/uploads\/2024\/11\/uang-ilustasi-FT-1.jpg\"><img fetchpriority=\"high\" decoding=\"async\" class=\"wp-image-13309 size-full lazyload\" src=\"data:image\/gif;base64,R0lGODlhAQABAAAAACH5BAEKAAEALAAAAAABAAEAAAICTAEAOw==\" data-src=\"https:\/\/newsradarjatim.com\/wp-content\/uploads\/2024\/11\/uang-ilustasi-FT-1.jpg\" alt=\"\" width=\"1142\" height=\"606\" data-sizes=\"auto\" data-srcset=\"https:\/\/newsradarjatim.com\/wp-content\/uploads\/2024\/11\/uang-ilustasi-FT-1.jpg 1142w, https:\/\/newsradarjatim.com\/wp-content\/uploads\/2024\/11\/uang-ilustasi-FT-1-300x159.jpg 300w, https:\/\/newsradarjatim.com\/wp-content\/uploads\/2024\/11\/uang-ilustasi-FT-1-1024x543.jpg 1024w, https:\/\/newsradarjatim.com\/wp-content\/uploads\/2024\/11\/uang-ilustasi-FT-1-768x408.jpg 768w, https:\/\/newsradarjatim.com\/wp-content\/uploads\/2024\/11\/uang-ilustasi-FT-1-1100x584.jpg 1100w, https:\/\/newsradarjatim.com\/wp-content\/uploads\/2024\/11\/uang-ilustasi-FT-1-600x318.jpg 600w, https:\/\/newsradarjatim.com\/wp-content\/uploads\/2024\/11\/uang-ilustasi-FT-1-20x11.jpg 20w\" sizes=\"(max-width: 1142px) 100vw, 1142px\" \/><\/a><figcaption id=\"caption-attachment-13309\" class=\"wp-caption-text\">Gambar Ilustrasi<\/dd>\n<p><\/p>\n<dd><\/figcaption><\/figure>\n<p><strong>Probolinggo, newsradarjatim.com \u2013<\/strong> <em>Money politics<\/em> atau politik uang merupakan bentuk pelanggaran dalam pemilihan. Praktiknya, politik uang dilakukan dengan menyuap atau memberikan uang ke suatu pihak agar memilih pasangan calon tertentu.<\/p>\n<p>Pegiat lembaga swadaya masyarakat Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri menerangkan terkait dampak buruk adanya permainan uang dalam pesta demokrasi, termasuk dalam ajang pemilihan kepala daerah atau Pilkada serentak, khususnya di Kabupaten Probolinggo.<\/p>\n<p>Dikatakannya, politik uang atau politik transaksional merupakan praktik di mana suara rakyat atau dukungan politik dijadikan sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan. Rakyat kerap dijebak dalam siklus memilih berdasarkan tawaran materi, tanpa mempertimbangkan kualitas dan moralitas kandidat pemimpin.<\/p>\n<p>\u201cSeorang pemimpin yang terpilih karena politik uang, berpotensi melakukan korupsi setelah menjalankan pemerintahan. Dalam Pilkada, calon dan\/atau tim kampanye, serta relawan dilarang menjanjikan dan\/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan\/atau pemilih. Mereka yang terbukti melakukan politik uang akan dikenai sanksi,\u201d ungkapnya, Senin (11\/11\/24).<\/p>\n<p>Sanksi yang dimaksud, lanjutnya, melekat pada pemberi dan penerima politik uang. Di mana hal itu diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atau UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang.<\/p>\n<p>\u201cBagaimana mungkin stabilitas pemerintahan akan berjalan baik. Sementara pemimpin yang terpilih dari hasil politik uang akan terbayangi biaya atau modal yang dikeluarkan sangat besar. Yang ada di pikiran mereka adalah mencari cara agar modal yang telah dikeluarkan dengan membeli suara itu, kembali. Dan pastinya, jalan pintas yang akan dilakukan dengan cara korupsi,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Sementara, jika kita merujuk ketentuan larangan politik uang pada pemilihan, pasal 73 UU Nomor 10 tahun 2016, berbunyi :<\/p>\n<p>(1). Calon dan\/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan\/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan\/atau pemilih.<\/p>\n<p>(2). Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten\/Kota.<\/p>\n<p>(3). Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.<\/p>\n<p>(4). Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia yang baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk :<\/p>\n<ol>\n<li>Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya;<\/li>\n<li>Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan<\/li>\n<li>Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.<\/li>\n<\/ol>\n<p>Pasal 187A UU Nomor 10 tahun 2016, berbunyi :<\/p>\n<p>(1). Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72(tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).<\/p>\n<p>(2). Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).<\/p>\n<p>(<strong>red<\/strong>)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Probolinggo, newsradarjatim.com \u2013 Money politics atau politik uang merupakan bentuk pelanggaran dalam pemilihan. Praktiknya, politik uang dilakukan dengan menyuap atau memberikan uang ke suatu pihak agar memilih pasangan calon tertentu. Pegiat lembaga swadaya masyarakat Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri menerangkan terkait dampak buruk adanya permainan uang dalam pesta demokrasi, termasuk dalam ajang pemilihan kepala daerah [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":13309,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[65],"tags":[],"class_list":["post-13308","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-politik"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/newsradarjatim.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/13308","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/newsradarjatim.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/newsradarjatim.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/newsradarjatim.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/newsradarjatim.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=13308"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/newsradarjatim.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/13308\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":13310,"href":"https:\/\/newsradarjatim.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/13308\/revisions\/13310"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/newsradarjatim.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/13309"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/newsradarjatim.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=13308"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/newsradarjatim.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=13308"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/newsradarjatim.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=13308"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}